SimpulRakyat.co.id, Makassar – Rompi tahanan merah muda itu dikenakan satu per satu. Kamera para wartawan berderet rapat, memburu setiap gerak para tersangka yang digiring keluar dengan pengawalan ketat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (9/3/2026).

Beberapa jaksa berdiri mengawal di sisi kiri dan kanan. Di punggung rompi para tersangka, tulisan “Tahanan Tipikor” tercetak tebal.

Di antara lima orang yang dibawa penyidik, satu sosok langsung menyedot perhatian, yaitu mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Dengan langkah pelan, ia berjalan menuju mobil tahanan, dikelilingi petugas.

Perkara yang menyeretnya bukan kasus kecil. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar, berasal dari proyek pengadaan bibit nanas yang nilai anggarannya mencapai Rp 60 miliar.

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas digiring keluar dengan pengawalan ketat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (9/3/2026). (Foto: Ist)

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di kantornya.

Perkara ini bermula dari program pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 silam.

Program tersebut semula dirancang untuk memperkuat sektor hortikultura di sejumlah daerah sentra pertanian. Pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk mendistribusikan bibit nanas kepada kelompok tani.

Namun dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan sejumlah kejanggalan.

Menurut penyidik, terdapat dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan bibit, serta indikasi bahwa sebagian pengadaan tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan. Sejumlah bibit yang tercatat dalam dokumen pengadaan diduga tidak pernah benar-benar sampai kepada penerima.

Dari rangkaian temuan tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas digiring keluar dengan pengawalan ketat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (9/3/2026). (Foto: Ist)

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lima di antaranya langsung ditahan pada Senin, 9 Maret 2026, yakni BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. RM, Direktur PT AAN. RE, Direktur PT CAP. HS yang bertugas sebagai tim pendamping penjabat gubernur, serta RRS, aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Satu tersangka lain berinisial UN, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, belum ditahan.

“Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” ujar Didik.

Jejak perkara ini mulai mengemuka sejak akhir 2025. Pada 17 Desember 2025, penyidik memeriksa BB secara maraton selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami kebijakan serta proses pengambilan keputusan terkait proyek pengadaan bibit nanas.

Tak lama setelah pemeriksaan itu, Kejati Sulsel mengambil langkah pencegahan agar para pihak yang diduga terlibat tidak meninggalkan Indonesia.

Permohonan pencekalan ke luar negeri diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencegahan tersebut berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas digiring keluar dengan pengawalan ketat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (9/3/2026). (Foto: Ist)

Dalam proses penyidikan, tim jaksa juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penyidik mendatangi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah kantor perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, berkas administrasi proyek, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pengadaan bibit nanas.

Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat birokrasi, anggota legislatif, pihak perusahaan, hingga kelompok tani yang disebut-sebut menjadi penerima program.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam perkara tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Didik mengatakan penyidikan perkara ini masih terus berkembang.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tandasnya.

Bagi penyidik, perkara ini bukan sekadar proyek pertanian yang gagal. Di balik program yang semestinya membantu petani itu, jaksa menduga ada rangkaian keputusan dan transaksi yang membuat anggaran puluhan miliar rupiah justru berbelok dari tujuan awalnya. (*)