SimpulRakyat.co.id, Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan sekaligus menahan seorang pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros berinisial MT, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet untuk Command Center selama tiga tahun anggaran berturut-turut, 2021 hingga 2023.

Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, menyampaikan bahwa penahanan terhadap MT dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi dua alat bukti yang sah. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-1/P.4.16/Fd.1/06/2025.

“Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Maros, Senin (23/6/2025) kemarin.

MT diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang E-Government, merangkap Sekretaris Diskominfo, serta menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek layanan internet Command Center.

Proyek tersebut berlangsung selama tiga tahun dengan total anggaran mencapai Rp13,32 miliar, terdiri atas Rp3,62 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,04 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros.

“Prioritas kami adalah pengembalian kerugian negara. Kami membuka ruang bagi para pihak untuk mengembalikan kerugian tersebut tanpa batas waktu. Tetapi proses hukum tetap berjalan,” tandas Zulkifli.

MT kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menetapkan pasal primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.