SimpulRakyat.co.id, Selayar – Tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp2,2 miliar dipamerkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025) lalu.
Uang itu merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi proyek peningkatan jalan pada ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Uang pengganti tersebut disetorkan langsung oleh terpidana Sucipto, kontraktor dalam proyek jalan tahun anggaran 2019 yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Sucipto diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18.
Kepala Kejari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, menyampaikan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025, tertanggal 17 April 2025.
“Pemulihan kerugian negara ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dari terpidana. Ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum secara tuntas,” ujar Apreza.
Turut hadir dalam kegiatan pemaparan pengembalian uang negara ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jabal Nur, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin, dan jajaran kejaksaan setempat.
Jabal Nur menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bukti keberhasilan penyidik dalam menerapkan pendekatan asset recovery dalam setiap penanganan perkara korupsi.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara. Dalam kasus ini, kerugian negara telah dipulihkan 100 persen,” pungkasnya.
Diketahui, proyek peningkatan jalan yang dikerjakan dengan metode Lapen AC-WC itu sebelumnya dibiayai dari anggaran tahun 2019. Namun, dalam prosesnya ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.


Tinggalkan Balasan