SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa petinggi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyidikan dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan masih berjalan dan tidak hanya difokuskan pada penggeledahan, tetapi juga pemeriksaan sejumlah pihak dari DPR, BI, dan OJK.
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres. KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara,” kata Budi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Budi menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi peran para pihak serta keterkaitannya dengan barang bukti yang telah disita penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada 16 Desember 2024 dan salah satu direktorat di OJK pada 19 Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik serta sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan alias Hergun dan Satori, pada 7 Agustus 2025. Keduanya diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial BI dan OJK melalui yayasan yang dikelola masing-masing, namun tidak merealisasikan kegiatan sosial sesuai proposal.
Hergun diduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Penyidik juga menduga keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.


Tinggalkan Balasan