SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kedua tersangka berinisial MA dan BI langsung ditahan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu pada Selasa (10/3/2026).
Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
“Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan alasan subjektif dan objektif,” kata Prasetyo dalam keterangannya.
MA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-763/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-251/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Sementara BI ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-774/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-271/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dengan tanggal yang sama.
Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Penahanan MA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-269/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, sedangkan BI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-274/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program P3-TGAI tahun 2024 yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur irigasi.
Di Sulawesi Selatan, program tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik pembangunan irigasi. Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik P3-TGAI dengan alokasi anggaran Rp 225 juta per titik.
Rinciannya, sebesar Rp 195 juta digunakan untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sedangkan Rp 30 juta dialokasikan untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Total anggaran program untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai Rp 34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses pengusulan program, seorang anggota DPR RI disebut mengusulkan 175 titik program P3-TGAI melalui surat rekomendasi tertanggal 18 April 2024. Dari jumlah tersebut, 94 titik di antaranya berada di Kabupaten Luwu.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik permintaan uang muka atau fee sebesar Rp 35 juta per titik kepada kelompok P3A yang ingin memperoleh program tersebut.
Permintaan fee itu diduga disampaikan melalui sejumlah pihak yang berperan melakukan penjaringan kelompok P3A. Kelompok yang ingin memperoleh program disebut diminta membayar antara Rp 31,5 juta hingga Rp 35 juta per titik.
Jika tidak sanggup membayar, usulan program disebut akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari ketua kelompok P3A di Kabupaten Luwu, pembayaran fee tersebut disebut menjadi syarat untuk memperoleh program yang dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir).
Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.


Tinggalkan Balasan