SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2018 di ruang sidang 2 (dua) kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyajikan situasi yang menarik perhatian. Pasalanya, sejumlah persoalan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama ini diangkat ke dalam forum yang terhormat itu oleh para wakil rakyat.
Rapat paripurna tersebut sudah dimulai sejak Kamis 22 Agustus 2019 kemarin dan dilanjukan hari ini, Jumat 23 Agustus 2019.
Turut hadir Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat sebagai Ketua Tim Penganggaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan didampingi Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah, Jhon Batlayeri dan para staf penganggaran lainnya.
Menurut penjelasan tim penganggaran Pemda Kepulauan Tanimbar, yang dikategorikan dalam bentuk Silpa adalah sisa anggaran yang tidak dapat dicairkan pada setiap sisa anggaran yang belum sempat keluar dari kas daerah, berbeda dengan anggaran yang sudah dicairkan dan sempat tertahan pada bendahara di setiap OKPD teknis.
Tim menjelaskan, semua penggunaan anggaran daerah sudah sesuai mekanisme dan sistem pengelolaan anggaran yang benar sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Tanggapan pedas pun datang dari beberapa anggota DPRD KKT, diantaranya Simson Loblobly, Paola Laratmase serta beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Lobloby, banyak persoalan yang terjadi di tahun 2018 yang mengakibatkan terjadi devisit keuangan daerah sekitar 82 M, kemudian dispekulasi dan ditutup oleh aggaran silpa 2017 yang totalnya 96 M.
Selain itu, disinyalir terdapat perusahaan-perusahaan fiktif yang telah memenangkan proyek pembangunan daerah TA 2018 mencapai milyaran rupiah, namun faktanya perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya, bahkan proyek tidak sama sekali dikerjakan, namun uang muka sudah diambil, hal itu tentunya cukup mempengaruhi perimbangan keuangan daerah. Salah satu perusahaan yang menjadi topik hangat dalam rapat tersebut adalah CV Saumlaki Mandi.
Selain itu, Loblobi juga menyinggung soal Dana Desa (DD) yang dinilai menjadi masalah serius. Misalnya seperti Desa Lingat, DD/ADD senilai 900 juta tidak dapat digunakan secara baik, bahkan terdapat berbagai dugaan penyimpangan keuangan desa yang tidak ditindak tegas oleh Pemda, dalam hal ini Inspoktorat Daerah.
Selain Lobloby, kritik pedas pun datang dari Srikandi, perwakilan masyarakat Tanimbar yakni Paola Laratmase. Ia turut menyinggung tata cara pengelolaan anggaran daerah yang terkesan morat-marit, serta sistem keuangan daerah yang tidak transparan sehingga terjadi devisit keuangan yang begitu dratis.
Yang menarik dalam rapat pembahasan tersebut adalah perbedaan angka pada Silpa 2018 – 2019. Sidang pun diskors beberapa menit ke depan dan akan dilanjutkan kembali.
Bagaimana dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualuan (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Pemda Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu?
Reporter: Poly Temmar


Tinggalkan Balasan