SimpulRakyat.co.id, Gowa – Upaya Polres Gowa untuk menekan dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa terus dilakukan secara intensif.
Hal ini merupakan komitmen dan perintah Kapolres AKBP Boy samola kepada seluruh jajaran Polres Gowa dan secara khusus satuan narkoba Polres Gowa.
Dengan penekanan yang telah disampaikan Kapolres Gowa kemudian sat narkoba Polres Gowa menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Jika pada Selasa (25/02/2020) kemarin satuan narkoba meringkus sedikitnya 5 terduga pelaku kini kembali meringkus 3 pelaku lainnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang dilakukan di pinggir jalan dan di salah satu rumah warga.
Dua pelaku pertama ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Bontobontoa, Kecamatan Somba Opu pada Senin 24 Februari 2020, sekira pukul 20.30 wita berinisial SN (21) dan AR (16).
Selanjutnya pada hari yang berbeda, yakni pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 wita kembali dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap perempuan berinisial MN Alias H (21) sekaligus sebagai bandar di rumahnya dan ditemukan sabu seberat 4,74 gram.
Atas penangkapan terhadap terduga pelaku diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ikut serta mencoba-coba menggunakan sabu, ungkap Kasubbag Humas saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa pada Rabu (26/02/2020) didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud.
“Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Tambunan.
Terpisah Kapolres Gowa saat dikonfirmasi tentang maraknya transaksi Narkoba di Kabupaten Gowa mengatakan, Polres Gowa akan terus melakukan pengungkapan demi pengungkapan terhadap para pelaku.
“Tegas saya sampaikan bahwa Polres Gowa akan tegas terhadap kasus Narkoba ini dan akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Boy Samola. (*Arwan Rewa)


Tinggalkan Balasan