SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (31) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di jalan poros depan sebuah minimarket di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Minggu (22/6/2025) malam.

Dari tangan AS, polisi menyita empat sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat total 20 gram, sebuah ponsel, tas kain berwarna kuning yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta lakban cokelat sebagai pembungkus.

Kepala Satresnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba.

“Setelah kami pastikan keberadaan target, tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Abdianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh atas perintah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. Polisi kini tengah menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan jaringan lapas dalam peredaran barang haram itu.

AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar serentak oleh Kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan. Operasi ini menargetkan pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun jaringan distribusi yang lebih luas.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Luwu,” tandas Abdianto.