SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita lebih dari enam kilogram sabu senilai sekitar Rp12,1 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian pengembangan sejak penangkapan awal di Kota Makassar hingga penelusuran jaringan ke Jakarta dan Pekanbaru, Riau.
“Tujuh tersangka dengan barang bukti cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran nilai barang bukti Rp12,1 miliar lebih,” kata Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5).
Kasus ini bermula ketika personel Satnarkoba Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, aparat kemudian menelusuri alur distribusi narkotika yang diduga berasal dari Jakarta.
Polisi lalu menangkap seorang perempuan berinisial WM di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 23 gram sabu.
“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” ujar Arya.
Penyelidikan berlanjut setelah polisi memperoleh informasi mengenai transaksi sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Makassar, khususnya Kecamatan Panakkukang.
Dari hasil pengembangan lanjutan, tim menemukan keterkaitan jaringan dengan peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau.
Satnarkoba Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk melakukan operasi gabungan.
Dalam penangkapan di Pekanbaru, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita lima kilogram sabu yang dikemas menggunakan plastik hijau.
“Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” kata Arya.
Hasil pendalaman polisi mengungkap empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Mereka disebut telah beberapa kali keluar masuk penjara sejak 2018.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
Penyidik menduga jaringan ini merupakan bagian dari rantai distribusi narkotika antardaerah yang memasok sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)


2 Komentar
Enam kilogram sabu dan tujuh penangkapan lintas provinsi nunjukin betapa dalamnya jaringan ini. Karena empat tersangka ternyata residivis, menurut Anda program rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih kuat bisa bantu ngurangin residivisme, atau penegakan hukum bakal tetap jadi fokus utama? terimakasih untuk polri sudah menjalankan tugas dengan baik visit us informatika
Enam kilogram sabu dan tujuh penangkapan lintas provinsi nunjukin betapa dalamnya jaringan ini. Karena empat tersangka ternyata residivis, menurut Anda program rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih kuat bisa bantu ngurangin residivisme, atau penegakan hukum bakal tetap jadi fokus utama? terimakasih untuk polri sudah menjalankan tugas dengan baik visit us informatika