SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatat capaian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial S (40), yang telah masuk dalam daftar target operasi (TO), ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Jumat (20/6/2025) malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Iptu Abdianto, melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, tim mendapati S sedang berada di jalan beton desa, diduga tengah menunggu seseorang yang memesan narkotika melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diselipkan di saku celana pelaku.
Selain itu, sebuah ponsel Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi juga diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial P, warga Bangkorang,” ujar Iptu Abdianto saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).
Saat ini, S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Menurut Abdianto, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Dia menegaskan bahwa Polres Luwu berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba.
“Kami terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Luwu. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Ini membuktikan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi butuh kolaborasi semua pihak,” tandasnya.
Polres Luwu pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, demi terciptanya wilayah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Tinggalkan Balasan