SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ketilang Raya, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Makassar, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Operasi yang dipimpin oleh Ipda M Syahrir bersama tim operasional dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Petugas mengamankan dua terduga, yaitu AZ (17), warga Bonto-Bontoa, sebagai target operasi, dan AM (24), warga Kelurahan Pandang-Pandang. Dari mereka berhasil diamankan dua plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 1,30 gram, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, pireks kaca, pipet, dan korek api.
Kasat Resnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, menegaskan bahwa pengungkapan ini bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dan generasi muda,” kata dia ke media ini, Minggu (8/2).
Penyelidikan menunjukkan kasus berawal dari patroli di wilayah rawan, dimana petugas menemukan komunikasi mencurigakan yang mengarah pada penggunaan narkotika.
Kedua terduga mengaku memperoleh barang bukti melalui akun Instagram bernama “Logan Heigt” yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gowa untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna bersama-sama memerangi narkotika di Kabupaten Gowa.


Tinggalkan Balasan