SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit II Satres Narkoba Aiptu N.

Keputusan itu diambil melalui sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel dan dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Zulham Effendy, di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Selasa (10/3/2026).

“Kedua personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba. Karena itu, mereka dijatuhi sanksi PTDH,” kata Zulham kepada wartawan.

Selain pemberhentian tidak dengan hormat, keduanya juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum resmi diberhentikan.

Zulham Effendy menambahkan, selama persidangan terdapat perbedaan sikap kedua terperiksa. Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta, sementara AKP AE tidak mengakui perbuatannya.

“Fakta yang kami peroleh, Aiptu N menceritakan semuanya apa adanya, termasuk apa yang dialami. Sementara AKP AE menolak mengakui perbuatannya,” ujar Zulham.

Diketahui, keduanya dipecat karena dianggap terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Toraja Utara.

AKP AE disebut tidak menangkap dua bandar berinisial OL dan AD lantaran rutin menerima setoran Rp10 juta per pekan.

Setoran itu diduga mengalir ke AKP AE melalui anggota Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu N.

“Sanksinya adalah yang pertama terkait dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri,” ungkapnya.

“Kemudian itu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6, kemudian Pasal 8 dan Pasal 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap AKP AE,” tandas Zulham. (*)