SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kuasa hukum tergugat Sem Kotamaya, yakni Rollantio Lololuan, SH. MH, menilai Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah mengabaikan hak kliennya dalam kasus perdata nomor: 122/Pdt.G/PN Tob/2021.
Pasalnya, kliennya tidak dihadirkan dalam sidang pada 24 Februari 2022 lalu dengan agenda pembacaan gugatan.
“Majelis Hakim harusnya memerintahkan untuk tergugat dipanggil lagi akan tetapi ternyata sidang dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat,” kata Rollantio di Jakarta, Kamis (17/3/2022) kemarin.
“Lazimnya hukum acara kita, jika tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut, majelis hakim mestinya memerintahkan untuk tergugat dipanggil lagi. Akan tetapi yang terjadi tergugat ditinggal atau tidak diikut-sertakan, padahal baru dipanggil satu kali untuk agenda pembacaan gugatan,” sambungnya.
Rollantio menjelaskan, sebelumnya kliennya datang menghadap di sidang pengadilan terlebih dahulu serta membuat dan menandatangani Resume Mediasi yang diserahkan pada saat mediasi.
Karena kuasa hukum para penggugat belum menyiapkan Resume Mediasi secara tertulis maka mediasi ditunda ke tanggal 3 Februari 2022 dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum para penggugat menanggapi Resume Mediasi tergugat.
“Sebenarnya sudah tebalik, karena mestinya kuasa hukum para penggugat yang membuat terlebih dahulu Resume Mediasi, kemudian ditanggapi oleh tergugat, akan tetapi ternyata terbalik,” ujar Rollantio.
Mediasi pada tanggal 3 Februari 2022 tersebut, kata Rollantio, kliennya tidak hadir dan pada tanggal 4 Februari 2022 seorang pegawai Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui pesan singkat Whatsapp, meminta kliennya untuk hadir dengan alasan kliennya tidak menghadiri mediasi sebelumnya. Namun kliennya meminta untuk dipanggil secara patut melalui surat tercatat, bukan melalui Whatsapp.
Isi pesan Whatsapp itu, pegawai Pengadilan Negeri Tobelo mengatakan bahwa “Klo (kqlau) mediasi ini tidak hadir berarti perkara lanjut”.
“Dari situ kami mulai menduga kuat ada apa dengan Pengadilan Negeri Tobelo sampai-sampai mereka begitu aktif padahal salah satu asas hukum acara perdata yaitu hakim bersifat pasif/menunggu.”
“Nah, relas panggilan sidang pada tanggal 10 Februari 2022, panggilan untuk mediasi, karena tidak hadir dalam mediasi pada tanggal 3 sebelumnya, lalu klien saya baru hadir tanggal 10 sesuai Panggilan sidang tersebut maka mediasi gagal,” terang Rollantio.
Menurutnya, bahwa perkara gugatan nomor 122/Pdt.G/PN Tob/2021 bisa dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat jika dipanggil selama 3 kali berturut-turut meskipun telah dipanggil secara patut, maka Majelis Hakim bersikap untuk melanjutkan perkara.
Akan tetapi, tergugat sudah hadiri sidang dan mengikuti mediasi, bahkan kata Rollantio, tergugat harus dibilang hebat karena telah menyiapkan Resume Mediasi tertulis untuk diserahkan saat mediasi, sedangkan kuasa hukum para Penggugat belum menyiapkan Resume Mediasi.
Selain itu, untuk pendaftaran biaya perkara oleh para penggugat, dilakukan untuk 5 kali panggil secara normal, tapi jika tergugat hadir dan kemudian tidak hadir lagi maka tetap dipanggil, dan para penggugat harus dibebani tanggung jawab untuk menyetor tambahan biaya perkara.
“Nah, selain itu meski klien saya ini kami anggap telah diabaikan haknya tapi tetap berhak untuk mendapatkan salinan putusan a quo melalui Jurusita Pengadilan Negeri Tobelo. Pertanyaannya, biaya pendaftaran gugatan oleh para penggugat sudah terpakai untuk lima kali panggil lalu biaya pemberitahuan salinan putusan ditanggung oleh siapa?,” katanya.
Rollantio mengatakan kalu pihaknya telah menyampaikan surat tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo dengan perihal Mohon Perlindungan Hukum.
“Kiranya mendapat perhatian serius dan sebagai Kuasa Hukum kami akan kawal dan ikuti perkara serta surat permohonan perlindungan hukum Tergugat sampai tuntas,” katanya.
Reporter: Marcel Kalkoy
Editor : Ahmad


Tinggalkan Balasan