Makassar, Simpulrakyat.co.id – Maraknya aktivitas ilegal dan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi mengundang perhatian dari mahasiswa dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM).

Salah satunya aksi damai yang dilakukan Gerakan Poros Muda Kota Makassar di bawah jembatan Flyover kota Makassar, Senin (19/8/2024).

Aksi Damai LSM dan Mahasiswa di bawah Jembatan Fly over kota Makassar (Foto: Redaksi SimpulRakyat)

Menurut Ikhsan, Jenral Lapangan (Jenlap) Aksi, mengatakan bahwa demonstrasi ini dilakukan atas keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang terjadi utamanya aktivitas para pelaku usaha migas yang dinilai melanggar regulasi.

“Kami sudah 2 kali melakukan aksi damai dan ini jilid II terkait masalah PT Rurung Cahaya Energi yang diduga memiliki penampungan solar di Gowa. Kami sudah mengetahui tempatnya.” ungkap Ikhsan ditemui di lokasi Aksi, Senin (19/8/2024).

“Kami menilai PT Rurung Cahaya Energy dan PT Sulawesi Sejahtera Energy terindikasi melakukan tindak penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.” ucapnya.

Menurutnya, penanganan kasus BBM khususnya solar masih belum tertangani dengan baik oleh Polda Sulsel, pasalnya para mafia solar bersubsidi masih bebas menjalankan aktivitas ilegalnya.

“Yang jelas bahwa mafia solar di Sulsel khususnya di kabupaten gowa harus dituntaskan karena ini sangat meresahkan bagi masyarakat pengguna solar bersubsidi.” ujarnya.

Lebih jauh, Ikhsan menyebut, dalam menjalankan aktivitasnya para mafia solar bersubsidi tersebut menggunakan Minibus yang telah dimodifikasi, dengan menambah bak tangki melebihi standar yang ditentukan.

“Modusnya memakai Mobil Mini bus yang sudah dimodifikasi tangkinya sehingga bisa muat sampai 6KL (TON), kemudian mengisi BBM di SPBU.”  urainya.

Dia berharap kepada pihak Polda Sulsel dapat membongkar kasus mafia solar bersubsidi, karena ini sangat merugikan seluruh pengguna, karena kelangkaan solar banyak sekali terjadi hampir di SPBU seluruh wilayah Sulsel,

“Kami meminta Kapolda mencopot Tipidter Polda Sulsel dan Kapolres Gowa karena disinyalir melakukan pembiaran.” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial.

Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi Maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal.

Berdasarkan UU para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Pada Aksi jilid II ini Gerakan Poros Muda kota Makassar mengultimatum kepada Kapolda Sulsel :

1. Demi asas kepastian hukum untuk segera usut dan ekspose hasil pemeriksaan 2 perusahaan yakni PT.Rurung Cahya Energy dan PT Sulawesi Sejahtera Energy yang terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.

2. Periksa dan copot Tipidter Polda dan Kapolres Gowa yang disinyalir melakukan pembiaran kepada para penyalahguna BBM Jenis solar Subsidi diwilayah tugasnya masing masing.

3.Tegakkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

4. Kapolda mesti bertanggung jawab atas dugaan kebocoran keuangan negara ratusan milyar pertahun akibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan solar Subdisi di Sulawesi selatan.

5. Meminta kepada Kapolda Sulsel untuk mengimplementasikan Undang-Undang RI No.2 Tahun 2002.

(BiMa*)