Simpulrakyat.co.id, Makassar – Pasca temuan dugaan over pengisian BBM jenis Solar bersubsidi di salah satu SPBU di kota Makassar langsung disikapi oleh pihak Managemen perusahaan tersebut, Rabu (24/8/2022),

Pengawas Managemen Jack menjelaskan bahwa telah menindak lanjuti laporan dari wartawan dan memberikan warning kepada semua operator yang diduga melakukan hal hal diluar aturan yang berlaku,

Mesin operator Pengisian BBM jenis Solar. (Foto: BM/SimpulRakyat.co.id).

“Kami tetap melayani secara umum. Kecuali ada oknum yang bermain. Ini akan jadi bahan evaluasi dengan teman teman. Saya juga tidak tahu kalau ada hal seperti ini.” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya berjanji akan menindak tegas oknum oprator yang sengaja melakukan ha diluar aturan.

Baca Juga: Dugaan Pengisian BBM Jenis Solar Bersubsidi Ilegal di Makassar, Supir Sebut Milik Orang ‘Polda’

Terpisah, Iman supir mobil truk yang diduga mengisi BBM melebihi batas kewajaran setelah diklarifikasi mengakui mengisi BBM sudah sesuai aturan pemerintah.

“Itu cuma pengisian 80 liter ji pak, itupun mau dipakai jalan ke daerah.” tukas Iman.

Berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 ada 3 jenis kendaraan dengan pembelian maksimal. Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari. Sementara untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang, maksimal pembelian 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih, maksimal pembelian 200 liter per hari. (*)