SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan kasus penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri.
Penghapusan data tersebut diduga diperintahkan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak 2025.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, perintah penghapusan file hasil sadapan itu diduga terjadi sekitar Oktober 2026.
File yang tersimpan di komputer sistem LIMS tersebut diduga dihapus setelah sejumlah nomor telepon disadap tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi.
Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
Nomor yang menjadi sasaran penyadapan tersebut antara lain milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan penyadapan itu berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Menurut Asep, tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan itu juga disebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
Dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026 itu kemudian menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.
Untuk mengusut perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penetapan ketiga tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Bareskrim memastikan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (**)


Tinggalkan Balasan