SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus pengasuhan anak perempuan yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya disepakati secara damai melalui mediasi di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026) kemarin. Meski demikian, sejumlah hal penting terkait dokumen dan status anak masih perlu ditindaklanjuti demi menjamin hak-haknya, Rabu (28/10/2026).

Om Jupe, pemerhati sosial yang terlibat dalam proses ini, menyatakan bahwa kesepakatan damai yang telah dicapai tidak berarti persoalan selesai sepenuhnya. Beberapa hal yang muncul dalam mediasi perlu ditindaklanjuti secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejelasan ini penting untuk menjamin hak anak atas identitas yang benar, kejelasan pengasuhan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Om Jupe.

Hal-Hal yang Perlu Mendapat Kejelasan Lebih Lanjut

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses mediasi, anak perempuan tersebut lahir pada 2 Mei 2025. Ibu kandung sempat menitipkan anaknya kepada pihak lain saat sedang menjalani pengobatan, namun kemudian mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak yang mengasuh anak tersebut.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak menyampaikan versi yang berbeda mengenai bagaimana proses penyerahan anak terjadi. Ada juga pembahasan mengenai sejumlah uang yang diserahkan sebelum anak berada dalam pengasuhan pihak yang kini merawatnya, serta sebuah surat yang ditandatangani ibu kandung yang isinya belum dipahami sepenuhnya.

Selain itu, muncul pula informasi mengenai perbedaan data yang tercantum dalam dokumen kependudukan anak. Pihak yang mengasuh anak menyebutkan bahwa akta kelahiran dibuat untuk keperluan pelayanan kesehatan anak. Hal ini pun menjadi perhatian karena data dalam dokumen identitas anak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan Damai Bukan Pengesahan Status

Om Jupe mengingatkan bahwa kesepakatan antar pihak tidak menggantikan prosedur yang berlaku secara hukum. Setiap perubahan status dan dokumen anak harus dilakukan melalui jalur resmi dan ketentuan yang berlaku, termasuk jika akan dilakukan perbaikan data pada dokumen kependudukan.

Pihak yang terlibat menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti perbaikan dokumen anak. Proses ini diharapkan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, transparan, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Apresiasi disampaikan kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi pertemuan ini dengan baik dan berimbang. Seluruh pihak berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga hak anak atas identitas yang benar dapat terjamin.

Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Restu)