SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Outsourcing Semen Tonasa (FPOS-ST) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, Selasa (3/2/2026).

Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan tuntutan terkait upah dan status kerja yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan dan harapan pekerja.

Para pengunjuk rasa diterima langsung oleh anggota DPRD Pangkep, Umar Haya, yang berjanji akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut setelah seluruh anggota dewan kembali dari kunjungan luar daerah.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Pekerja Kabupaten Pangkep, Danial, mendesak manajemen PT Semen Tonasa agar serius menindaklanjuti aspirasi para pekerja outsourcing. Ia menyoroti persoalan upah tahun 2026 yang dinilai tidak mencerminkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Pembayaran upah 2026 tidak mencerminkan kenaikan UMK sebagaimana mestinya. Dampaknya langsung terasa pada kesejahteraan pekerja outsourcing,” kata Danial di hadapan massa aksi.

Selain persoalan upah, FPOS-ST juga menyoroti status kerja para pekerja yang selama bertahun-tahun masih berada dalam skema kontrak.

Mereka menuntut agar pekerja dengan masa kerja lebih dari lima tahun diangkat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

FPOS-ST juga mengkritisi kebijakan kontrak yang dibuat oleh unit sumber daya manusia (SDM) PT Semen Tonasa, yang dinilai lebih menguntungkan pihak vendor dibandingkan pekerja.

Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tenaga alih daya, termasuk peran koperasi internal dan perusahaan jasa outsourcing nasional yang selama ini menjadi mitra PT Semen Tonasa.

Para pekerja berharap DPRD Pangkep dapat memfasilitasi dialog terbuka antara pekerja, manajemen PT Semen Tonasa, dan para pemangku kepentingan terkait.

RDP yang direncanakan pada 5-6 Februari 2026 diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja outsourcing.