SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) diketahui sempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan dua perusahaan berbeda atas lahan seluas 394,5 hektare eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025) lalu.

Dalam RDP itu terungkap bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur lebih dahulu menandatangani MoU dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI).

Informasi ini mencuat setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakan langsung kejelasan status perjanjian tersebut kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

“Iya, sebelumnya memang ada MoU dengan PT KAI,” kata Ramadhan Pirade dalam forum RDP.

Namun, MoU antara Pemkab Luwu Timur dan PT KAI tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada publik maupun DPRD. Padahal, lahan tersebut merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan dokumen yang beredar, kerja sama Pemkab Luwu Timur dengan PT KAI diakhiri pada 15 September 2025. Pengakhiran itu dilakukan sekitar sepekan sebelum Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian kerja sama baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025.

Dalam RDP tersebut, Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakan apakah nilai kerja sama dengan PT KAI setara dengan kontrak yang kemudian diteken bersama PT IHIP.

“Apakah nilainya sama?” tanya perwakilan aliansi.

“Sama. Pakai appraisal juga,” jawab Ramadhan Pirade.

Namun, dokumen MoU Pemkab Luwu Timur–PT KAI yang beredar ke publik tidak memuat penjelasan rinci mengenai nilai ekonomi kerja sama tersebut.

Dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 juga tidak menjelaskan skema pemanfaatan lahan, apakah berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, bagi hasil, atau bentuk penerimaan daerah lainnya.

Dokumen tersebut juga tidak mencantumkan lembaga appraisal maupun metode penilaian yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai kerja sama, sebagaimana disebutkan dalam forum RDP.

Meski demikian, dari dokumen yang ditandatangani Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui bahwa kedua pihak sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi pada 30 Juni 2025.

Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris Arini Prisillah Ikhsan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Pergantian mitra kerja sama dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu singkat tanpa penjelasan terbuka menjadi perhatian DPRD. Selain itu, DPRD Luwu Timur disebut tidak dilibatkan dalam proses perjanjian tersebut.

Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai persoalan pemanfaatan lahan tersebut perlu penjelasan terbuka karena menyangkut aset strategis daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

Hingga kini, polemik pemanfaatan lahan eks PLTA Karebbe telah dibahas di DPRD Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, namun belum menghasilkan kejelasan substantif.