SimpulRakyat.co.id, Makassar – Seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Polisi berinisial SR dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlapor diketahui bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat Polda Sulsel.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan Nomor LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 Juli 2024.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di rumah korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala. Korban kemudian menjalani pemeriksaan visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bagian dari pembuktian medis dalam proses hukum.

Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga disebut mengalami dampak psikis yang serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Selatan, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

Korban mengaku telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian. Namun hingga saat ini, penanganan perkara tersebut disebut masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli, tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terlapor merupakan anggota Polri aktif. Secara hukum, yang bersangkutan tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga terikat pada kode etik dan disiplin profesi Polri. Dugaan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia turut menyoroti kasus tersebut. Ketua LPAI Sulawesi Selatan, Makmur, mengutuk keras dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, terlebih jika terjadi di hadapan anak.

“Apa pun masalahnya, tidak boleh memperlihatkan atau melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stres berat. Saya meminta Kapolda memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan Propam untuk menangani kasus KDRT yang pelakunya adalah polisi,” tegas Makmur.

Korban berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan kedua anaknya. Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Simpul Rakyat pada Jumat (19/12/2025), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.