SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemecatan tidak dengan hormat dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Dia menilai, keputusan tersebut melukai rasa keadilan publik, terutama di tengah masih banyaknya persoalan serius dalam dunia pendidikan Indonesia.
“Rasanya sangat mengusik keadilan di tengah masih banyaknya masalah serius di dunia pendidikan kita,” ujar Hasbi di Makassar, Rabu (12/11/2025).
Hasbi menegaskan, tindakan kedua guru tersebut semestinya dilihat dari niat dan konteks kemanusiaannya. Menurut dia, Rasnal dan Abdul Muis tidak bermaksud memperkaya diri, melainkan berupaya membantu rekan-rekan guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kalau disimak seksama, tidak ada tujuan memperkaya diri pada kedua guru itu. Niatnya murni untuk membantu guru honorer lain yang belum dapat gaji berbulan-bulan,” katanya.
Hasbi menyerukan agar pemerintah meninjau ulang keputusan pemecatan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Ia berharap perhatian diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Saya berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pusat, memberi atensi terhadap hal ini. Dunia pendidikan kita jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan hanya karena penegakan aturan yang kaku,” tegas Hasbi.
Selain itu, ia meminta pemerintah menelusuri akar persoalan yang lebih mendasar, yaitu keterlambatan pembayaran gaji bagi guru honorer. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan dan pembenahan sistem pendidikan daerah.
“Yang harus ditelusuri adalah mengapa ada guru honorer tidak mendapatkan gaji. Ini yang seharusnya jadi prioritas, karena pasti ada kebijakan atau pelaku yang menyebabkan mereka tidak mendapat alokasi gaji,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pengumpulan dana dari orang tua murid. Dana tersebut digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru honorer yang belum terbayar.
Keputusan itu menuai kritik luas dari berbagai kalangan yang menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan niat baik dan pengabdian para guru. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi cerminan lemahnya kepekaan sistem pendidikan terhadap realitas sosial para pendidik di lapangan.


Tinggalkan Balasan