SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tengah membahas rancangan peraturan tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD, berlangsung dua hari, Selasa hingga Rabu, 17–18 Juni 2025, di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD Pangkep.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Haya, saat memimpin rapat tersebut menjelaskan, penyusunan rancangan ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 191, 192, dan 196 ayat (2), serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting. Ia mengatur secara rinci pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Kehormatan dalam menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPRD, serta dalam menegakkan kode etik dan tata tertib,” ujar Umar Haya, Rabu (18/6/2025) kemarin.
Sebelum masuk tahap pembahasan oleh Pansus, kata Umar Haya, rancangan peraturan ini telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep guna harmonisasi dan sinkronisasi isi.
Umar Haya juga mengungkapkan bahwa pihaknya, bersama Badan Kehormatan DPRD, telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk menggali masukan dan referensi dari daerah yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
Adapun substansi rancangan peraturan tersebut terdiri dari 16 bab dan 67 pasal. Rinciannya mencakup ketentuan umum, tugas dan wewenang Badan Kehormatan, mekanisme pengaduan, tata tertib persidangan, pembuktian, hak dan kewajiban para pihak, hingga penjatuhan sanksi dan ketentuan penutup.
Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah ketentuan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik tidak hanya didasarkan pada pengaduan masyarakat, tetapi juga dapat dilakukan atas dasar temuan Badan Kehormatan atau informasi yang telah menyebar luas di ruang publik, termasuk melalui media cetak dan elektronik.
“Badan Kehormatan juga dapat memproses pelanggaran berdasarkan temuan sendiri, khususnya terkait ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat-rapat yang menjadi kewajiban mereka,” tambah Umar Haya.
Selama dua hari pembahasan, anggota Pansus turut memberikan berbagai masukan dan tanggapan terhadap isi materi. Menurut Umar, pembahasan lanjutan akan diagendakan kembali setelah pelaksanaan reses masa sidang ketiga, atau pada awal Juli 2025.
“Semua catatan dan masukan akan dirangkum dalam berita acara dan laporan hasil pembahasan. Sesuai ketentuan, rancangan peraturan yang telah disetujui nantinya wajib difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum dapat ditetapkan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan