SimpulRakyat.co.id, Makassar – Proses penanganan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum Brimob dalam pembongkaran paksa lapak milik seorang pedagang di Pasar Senggol, Kota Makassar, hingga kini belum menunjukkan kemajuan.
Laporan yang telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan pada 23 Mei 2025 dengan nomor register SPSP2/100/IV/2025/SUBBAGYANDUAN masih mandek di meja pengaduan.
Sejumlah pedagang menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses penegakan hukum tersebut. Mereka menilai, ketidakjelasan penanganan justru membuka ruang bagi praktik yang dinilai semakin merugikan pedagang kecil.
Perkembangan terbaru yang muncul pun menambah kegelisahan para pedagang. Lapak milik Syarifuddin yang sebelumnya dibongkar paksa oleh seorang pria yang mengaku anggota Brimob, kini telah ditempati dan digunakan untuk berjualan oleh seorang bernama Akbar.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari seorang anggota Brimob, Bripda H, dalam sejumlah pemberitaan media daring dan akun TikTok. Saat itu, Bripda H menyebut bahwa Akbar adalah pemilik rumah yang memiliki hak atas lahan tersebut, sehingga pembongkaran dianggap sah.
Namun, fakta bahwa Akbar kini menggunakan lapak itu untuk berdagang, dinilai oleh para pedagang sebagai bukti bahwa pembongkaran dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.
“Awalnya dibilang Akbar hanya pemilik rumah. Tapi kenyataannya dia yang berdagang di situ sekarang. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/6/2025).
Lebih jauh, para pedagang juga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan adanya kepentingan politik dalam polemik ini. Akbar disebut-sebut merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon kepala daerah berakronim “MULIA” dan bahkan dikabarkan akan menggantikan Yusran sebagai Kepala Pasar Senggol.
“Kami melihat ini tidak wajar. Kalau benar Akbar akan jadi kepala pasar, maka kasus ini bukan lagi sekadar rebutan lapak, tapi bagian dari skenario besar pengambilalihan Pasar Senggol,” ujar pedagang lainnya.
Dia menambahkan bahwa para pedagang mencium adanya rencana penggusuran massal yang dikemas dengan narasi penertiban.
“Tapi sejatinya, ini bisa jadi cara mengusir kami, pedagang tradisional, demi kepentingan kekuasaan,” tambahnya.
Menurut para pedagang, tindakan pembongkaran paksa dengan melibatkan aparat bersenjata menjadi bentuk intimidasi terhadap rakyat kecil.
“Ini bukan penertiban, tapi pertunjukan kekuasaan. Kami ditakut-takuti,” ucapnya.
Mereka meminta Kapolda Sulawesi Selatan turun langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam konflik ini.
“Kalau Propam tidak bisa menyelesaikan, Kapolda harus ambil alih. Jangan sampai Polri yang kami hormati dikotori oleh oknum yang diperalat kekuasaan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sulawesi Selatan, Tono, menyampaikan pernyataannya melalui pesan singkat kepada media.
“Jika benar ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan, maka pemerintah wajib turun tangan. Ini bukan sekadar urusan lapak, tapi sudah menyentuh aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap rakyat kecil,” ujarnya.
Menurut Tono, segala bentuk penggusuran terhadap warga kecil dari ruang ekonomi tidak bisa dibenarkan secara moral maupun konstitusi.
“Setiap warga negara berhak atas akses ekonomi, politik, budaya, dan tempat tinggal tanpa diskriminasi,” katanya.
Tono menegaskan, situasi ini telah berkembang menjadi isu serius yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan politik, dan tekanan terhadap masyarakat lemah.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa pasar. Ini bentuk nyata intimidasi yang harus dihentikan,” tegas Tono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak Polda Sulsel maupun dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. (*/R35)


Tinggalkan Balasan