SimpulRakyat.co.id, Gowa – UD Naga Mas menunjukkan komitmen kuat terhadap kesejahteraan karyawannya dengan mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diwujudkan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar, yang ditandai dengan kunjungan tim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor UD Naga Mas, Rabu (19/03/2025).

Kunjungan tersebut berlangsung di UD Naga Mas, Lingkungan Mapala, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan dipimpin oleh Zubair, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

Momen ini menandai proses pendaftaran seluruh karyawan UD Naga Mas ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerjanya.

“Kami di UD Naga Mas sangat mengapresiasi kerja sama ini,” ujar Sunarto, Pimpinan UD. Naga Mas.

“UD Naga Mas bermula dari usaha kecil dan hingga saat ini masih eksis melayani permintaan pasar. Kami memproduksi kecap, saus, sambal, dan sirup dengan kurang lebih 50 karyawan. Perlindungan dan kesejahteraan karyawan merupakan prioritas utama kami. Pendaftaran seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata komitmen tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Zubair mengapresiasi komitmen UD Naga Mas.

“Kami sangat mengapresiasi langkah UD. Naga Mas dalam mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan contoh nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya. Dengan terdaftarnya seluruh karyawan, mereka akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Semoga kerja sama ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta melindungi karyawan mereka,” ujar Zubair.

Dengan terdaftarnya seluruh karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini mendapatkan perlindungan optimal serta jaminan keselamatan kerja yang lebih baik.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya dalam memberikan hak dan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja mereka. (Restu)