SimpulRakyat.co.id, Makassar – Persolan ketenagakerjaan antara PT Sapta Sari Tama dengan tiga orang mantan pekerja yang telah di PHK kembali bergulir.
Setelah hak pesangon pekerja terpenuhi, pihak perusahaan belum juga menerbitkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi ketiga eks karyawannya.
“Kita sudah minta, pak. Tapi kepala cabang Makassar bilang tidak bisa dibuatkan karena semua persoalan hak pesangon telah dipenuhi perusahaan,” terang Fandy, mantan karyawan PT Sapta Tama Sari.
Padahal, surat tersebut diperlukan untuk mengkalim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS ketenagakerjaan.
“Sampai hari ini kami pun belum bekerja setelah di-PHK, tapi pihak perusahaan tidak mau terbitkan,” ujarnya.
Sebagaimana anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar kepada PT Sapta Sari Tama bahwa perusahaan farmasi tersebut berkewajiban menerbitkan surat pemberitahuan PHK kepada karyawan yang terkena PHK.
“Sebelumnya kami sudah menganjurkan kepada perusahaan (PT Sapta Sari Tama) untuk memberikan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja saat pemberian hak pesangon waktu itu,” jelas Mediator Disnaker Makassar, Sri Hari Astusti saat ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2024).
“Kita juga sudah hubungi pihak perusahaan, mereka kooperatif dan menyetujui untuk membuat surat tersebut, tapi ternyata dari aduan pekerja perusahaan yang kami terima mereka (perusahaan) belum melakukan anjuran kami,” lanjutnya.
Pihak Disnaker Makassar menilai perusahaan yang menolak memberikan surat pemberitahuan PHK kepada karyawan yang telah di-PHK bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.
Menyikapi persoalan ini, Disnaker Makassar dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi dan turun langsung ke kantor PT Sapta Sari Tama kompleks Parang Loe kota Makassar untuk mempertanyakan perihal masalah ini. (Ilho)


Tinggalkan Balasan