SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Sektor Makassar telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Rabu, 31 Juli 2024 kemarin, kepada orang tua korban kasus kekerasan yang menimpa Muh Taufiq Al Hidayat.

Diketahui, Muh Taufiq Al Hidayat (15), siswa SMAN 1 Makassar, menjadi korban pembacokan oleh sekelompok pemuda di Jalan Veteran Utara, Lorong 41, pada Selasa (23/7/2024) lalu.

SP2HP Nomor B/080/VII/2024/Reskrim yang diterima oleh pihak korban, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/157/VII/2024/Restabes Mksr/Sek Makassar, tertanggal 23 Juli 2024, menyatakan bahwa kejadian ini melibatkan tindakan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP.

SP2HP dan korban. (Dok: Restu/SimpulRakyat.co.id)

Berdasarkan SP2HP A1, Nomor Sp.Sidik/51.A/VII/2024/Reskrim, tertanggal 23 Juli 2024, SP2HP dan SP2HP A3, Nomor B/081/VII/2024/Reskrim, tertanggal 24 Juli 2024, penyidik telah menetapkan satu orang pelaku bernama Ridwansyah alias Ridho Berteman karena diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan satu orang tersangka yang terlebih dahulu dilakukan penahanan atas nama Fikar, terungkap fakta bahwa masih ada terduga lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap semua pelaku yang terlibat.

Ayah korban, Rusdi, saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Sultan Alauddin, Jumat (02/08/2024), menyampaikan harapannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan cepat dalam menangani kasus ini. Kami ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak kami dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Anak kami mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kejadian ini, dan kami ingin pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Rusdi.

Rusdi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan anak-anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Makassar, Kompol Dr Andi Aris Abubakar SH MH menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan oleh pihak korban dan masyarakat dalam proses penyelidikan ini.

“Polisi siap melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan. Dengan adanya informasi terbaru mengenai perkembangan kasus kekerasan terhadap Muh Taufiq Al Hidayat, kami berharap agar pelaku dapat segera menyerahkan diri dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dr Andi Aris Abubakar. (Restu)