SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Menjelang acara pembukaan MTQ ke-29 Provinsi Maluku pada Jumat (18/3/2022), Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Istri dikukuhkan sebagai anak adat desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hal itu lantaran desa Sifnana merupakan tuan rumah sekaligus lokasi pembukaan acara MTQ kali ini.
Disambut masyarakat dan tua-tua adat, Murad bersama sang istri dikukuhkan di alun-alun desa yang bernama “Natar Kamyase”.
Murad dianugerahi nama “Mel Ame” sedangkan sang istri Widya Pratiwi Murad dianugerahi nama “Mel Ane”. Sebutan “Mel” sendiri merupakan istilah bagi para bangsawan di Kepulauan Tanimbar yang berlandaskan budaya “Duan-Lolat”.

Karena itulah Murad bersama sang istri merasa sangat terhormat dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Bupati Kepulauan Tanimbar. Ini semua bisa terjadi karena upaya bupati untuk mendatangkan saya ke Kepulauan Tanimbar.”
“Yang kedua, saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang luar biasa kepada desa Sifnana, bapak raja, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, terimalah apresiasi dari saya dan keluarga sebagai anak adat di desa ini,” ujar Gubernur Murad dalam acara pengukuhan tersebut.
Murad mengatakan, sebelumnya ia juga pernah dianugerahi gelar anak adat di desa Olilit yang bersebelahan dengan desa Sifnana. Kala itu ia diberi nama “Amasaman”, yang berarti Pemegang Emas, sedangkan sang istri diberi nama “Amasenan,” yang berarti penjaga emas.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Provinsi Maluku itu mengatakan hampir di setiap daerah di Maluku ia selalu dikukuhkan sebagai anak adat. Karena itu, Murad mengatakan dirinya siap menjadi orang tua dan bertanggungjawab bagi seluruh masyarakat Maluku.
“Dimanapun berada, selalu saja saya dikukuhkan sebagai anak adat dan sebagai anak adat, saya selalu merasa bertanggungjawab dan siap sebagai bapak bagi semua orang Maluku,” katanya.
Reporter: Marcel Kalkoy
Editor : Ahmad


Tinggalkan Balasan