SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kementerian Sosial RI mengambil langkah cepat menyikapi kabar beredarnya kartu non peserta PKH di Kota Makassar.
Tim investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) RI, melakukan penelusuran dengan mengunjungi rumah Irayanti, keluarga penerima manfaat di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (4/2/2022) kemarin.
“Kedatangan kami untuk mengklarifikasi atas perintah dari pimpinan, ibu menteri sosial RI (Tri Risma Harini) untuk melakukan pemeriksaan tertentu di wilayah Kota Makassar, karena adanya kartu non peserta PKH yang beredar dan itu sudah ada di media online,” kata perwakilan Inspektorat Jenderal Kemensos RI Widi Yuda Santika Widyaksana.
Baca Juga: Beredar Kartu Non Peserta PKH ‘Bodong’ di Makassar
Dari hasil penulusuran dan pengembangan Inspektorat menemukan fakta bahwa data kepesertaan PKH Irayanti berubah menjadi tidak memenuhi syarat atau Non Eligible (NE) dengan alasan alamat peserta tidak ditemukan.
“Jauh sebelumnya, ibu Irayanti memang penerima PKH cuma entah bagaimana ceritanya kenapa data beliau ter-add-kan di sistem e-PKH,” ucap Widi.

Dia menjelaskan bahwa Kartu PKH di tahun 2017 sudah tidak lagi dikeluarkan dan berganti menjadi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Kartu KKS itu ada dua program, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PKH (uang tunai). Nah untuk ibu Irayanti sendiri PKH-nya memang sudah tidak aktif tapi untuk tukar sembako (BPNT) masih bisa. Jadi ibu sudah tidak bisa lagi narik uang,” tuturnya.
“Kita tetap berupaya untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PKH ibu Irayanti, dimasukkan kembali datanya di Dinsos kabupaten kota, diproses untuk dilaporkan ke pusat,” tambahnya.
Baca Juga: Dinsos Makassar Nilai Penerbitan Kartu Non Penerima PKH Melanggar Prosedur
Lebih jauh, pihak Kementerian Sosial akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada ‘oknum’ pendamping PKH sekaitan dengan persoalan ini.
“Sanksinya kemungkinan besar akan diberikan jika benar terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Widi mengharapkan para pendamping PKH di Kota Makassar dan Sulsel meningkatkan kinerja dan melaksanakan tugas sesuai aturan. Jangan pernah bertindak ataupun melakukan sesuatu diluar aturan yang berlaku dari Kementerian Sosial.
Sementara Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Provinsi Sulsel, Herman yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa setelah ditelusuri, kepesertaan PKH Irayanti memang tidak aktif sehingga dirinya akan melakukan koordinasi dengan Dinsos kota untuk perbaikan data.
“Kami sudah dapat benang merahnya. mudah-mudahan upaya kita untuk mengembalikan hak ibu Irayanti dapat terpenuhi,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Irayanti merupakan pemegang kartu keluarga harapan (KKS) yang masih aktif hingga Desember 2022. Kepesertaan PKH ibu empat anak ini diketahui tidak aktif lagi setelah mendaftarkan anaknya di Sekolah Negeri melalui jalur Afirmasi pada Juli 2021 lalu.
Reporter: Ilho
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan