SimpulRakyat.co.id, Makassar – Beredar kartu Non peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di kota Makassar yang diduga bodong.

Hal tersebut diketahui setelah salah seorang warga kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mengaku kepesertaan PKH-nya tidak aktif saat hendak mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri melalui jalur Afirmasi pada Juli 2021 lalu. Alhasil, anaknya gagal masuk Sekolah Negeri.

“Saya pakai jalur warga tidak mampu (Afirmasi). Waktu proses pendaftaran di sekolah itu saya bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), katanya pihak sekolah bisa.” terang Irayanti kepada Wartawan, Jumat (28/01/2022).

Kartu Non peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di kota Makassar yang diduga bodong. (Dok: Ilho/SimpulRakyat.co.id).

Sesuai arahan operator sekolah, dirinya berkomunikasi dengan pihak pendamping untuk membantu menyajikan data, namun yang diberikan Kartu Non PKH.

“Hari itu, saya langsung hubungi ketua kelompok untuk minta tolong kepada pendamping PKH. Tapi yang dikirimkan itu kartu non PKH.” ujarnya.

Setelah dicroscek oleh pihak sekolah ternyata kepesertaan PKH Irayanti tidak aktif, sehingga secara otomatis anaknya tertolak di SMP negeri dan akhirnya berlabuh ke sekolah swasta.

“Kalau kecewa ya pasti mi kecewa pak, saya sudah usaha, tapi mau bagaimana lagi jalannya mungkin sudah begitu.” pasrah Irayanti.

Dikonfirmasi Pendamping PKH Kelurahan Tamamaung, Nur Sidrat Muntaha mengaku menerbitkan kartu non PKH kepada warga sebagai pengganti surat keterangan untuk diperlihatkan ke sekolah.

“Saya bikin kartu itu untuk digunakan keperluan administrasi di sekolah.” ucap Sidrat

“Saya bikinkan kartu itu karena si ibu minta tolong ke saya, yang dibutuhkan sekolah itu kartu, sehingga saya buat kartu ini secepatnya untuk dilihat nomor pesertanya masih bisa atau tidak.” ucapnya.

Sidrat tak menampik penerbitan Kartu Non PKH itu tanpa sepengetahuan pihak Kementerian maupun Dinas Sosial.

“Kartu itu saya bikin untuk administrasi internal saya, untuk pembukuan dan laporan saya. Memang sih tanpa sepengetahuan dari kementerian (Dinas) Sosial,” akunya.

Diketahui, berdasarkan masa berlaku kepesertaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama Irayanti berlaku aktif hingga Desember 2022.

Reporter: Ilho
Editor: Ahmad