SimpulRakyat.co.id, Makassar – Beredarnya Kartu Non Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di kota Makassar, memantik reaksi Dinas Sosial kota Makassar.
Kepala Bidang (Kabid) Jaminan dan Kesejahteraan Dinas Sosial kota Makassar, A Rahmat Mappatoba mengatakan bahwa kartu tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Dinsos ataupun Kemensos RI.
“Tidak pernah ada (terbit) kartu seperti itu. Kartu begitu tidak bisa digunakan. Kartunya yang sah itu KKS namanya. Itu berfungsi sebagai ATM.” ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan urgensi kartu tersebut, menurutnya penerbitan Kartu Non PKH ilegal dan tidak perlu karena kepesertaan warga sudah tidak aktif.
“Memang sudah dicek tidak aktif. Apa juga urgensinya itu kartu terbit, kan kepesertaannya sudah tidak aktif.” tukasnya.
Baca Juga: Beredar Kartu Non Peserta PKH ‘Bodong’ di Makassar
Rahmat menilai pendamping PKH melakukan pelanggaran fatal menerbitkan Kartu Non peserta PKH, karena syarat perubahan atau pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan setelah pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (Muskel).
“Tidak ada perubahan data, sampai saat ini belum ada instruksi kementerian untuk pembaharuan data. Nanti setelah musyawarah kelurahan yang merumuskan perbaikan DTKS.” terangnya, Minggu (30/01/2022).
Pihaknya berjanji akan menelusuri persoalan ini dan jika terbukti melanggar akan ditindaki sesuai aturan yang berlaku.
“Namanya saja Kartu Non Peserta. Kartu apa itu. Yang jelas itu pendamping melanggar. Kalau ada bukti laporkan tangkap orangnya. Mainkan hak orang miskin.” tandasnya.
Reporter: Ilho
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan