SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, Juliana Ongirwalu, menyesal atas tindakan stafnya yang mengusir wartawan saat meliput acara rapat paripurna DPRD Rabu (9/6) kemarin di ruang sidang gedung DPRD Tanimbar.
Menurut dia, tindakan stafnya itu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu dia meminta maaf dan menjamin kejadian itu tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
“Ini terakhir kali, saya jamin, terakhir kali staf disini membuat rasa tidak nyaman kepada bapak/ibu,” kata Ongirwalu, saat tatap muka bersama wartawan Tanimbar di ruang kerjanya, Kamis (10/6/2021).
Ongirwalu menjelaskan, tindakan pengusiran wartawan kemarin terjadi secara spontan. Dengan refleks kasubag meminta wartawan keluar ruang sidang tanpa memikirkan efeknya, sehingga kejadian itu menimbulkan protes dari kaum pers disana.
Olehnya itu, atas nama staf dan lembaga DPRD dia meminta maaf kepada seluruh wartawan Tanimbar dan berjanji akan membina staf tersebut.
“Saya sebagai pimpinan disini menyampaikan permohonan maaf dan stafnya (akang) saya bina,” ujarnya.
Di tempat yang sama beberapa wartawan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan protes mereka kepada sekwan.
Menurut mereka, tindakan pengusiran tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tentunya ada konsekwensi hukum sebagaimana bunyi pasal 18 UU pers tersebut.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Selain itu mereka juga meminta disebutkan siapa oknum anggota DPRD yang memberi perintah kepada kasubag protokoler agar mengusir wartawan keluar. Namun permintaan itu tidak dijawab sekwan.
Untuk diketahui, kejadian pengusiran wartawan di ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rabu (9/6) kemarin, dilakukan Kasubag Protokoler DPRD KKT, A Fenanlambir, kepada wartawan ambintoday.com, Jefri Tatang.
Pengusiran itu dilakukan saat sidang paripurna sedang berlangsung. Jefri sudah menyampaikan protesnya bahwa ingin meliput hingga akhir rapat tapi tidak dihiraukan. Kejadian itu akhirnya memancing reaksi protes dari seluruh wartawan di Tanimbar.


Tinggalkan Balasan