SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat/MTB (saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar/KKT), Provinsi Maluku dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Larat adakan perjanjian kerjasama/MoU (Memorandum Of Understanding) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Perjanjian kerjasama itu dilaksanakan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Larat dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat di aula kantor Kejaksaan Negeri MTB di kota Saumlaki, Selasa (22/6/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Gunawan Sumarsono, menjelaskan bahwa bentuk kerjasama tersebut merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan Negeri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah salah satu dari pelaksanaan fungsi kami di bidang perdata dan tata usaha negara yang nantinya kita akan tindaklanjuti lagi setelah penandatanganan nota kesepahapan ini,” kata Gunawan Sumarsono.

Sebagai pengacara negara, Gunawan menekankan bahwa pihaknya bukan hanya menangani perkara-perkara pidana umum (Pidum) saja, melainkan juga perkara perdata dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada masyarakat maupun pemerintah.

“Jadi kami ini tidak cuma nanganin perkara pidum (pidana umum) yang dalam tanda kutip mengurusi pelanggar-pelanggar hukum saja. Di kita ini ada berbagai macam fungsi kejaksaan, salah satunya itu ya, fungsi di bidang keperdataan ini. Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum kepada masyarakat, termasuk kepada pemerintah,” ujarnya.

Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, Gunawan berharap masyarakat dan juga pihak UPBU Larat semakin memberikan kepercayaan kepada pihaknya dalam menangani berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan perdata maupun TUN.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor UPBU Larat, Supriyono, menyambut baik adanya perjanjian kerjasama tersebut.

Kata Supriyono, selama ini masih banyak masalah yang dihadapi UPBU Larat, salah satunya adalah lahan bandara yang belum dikuasai sepenuhnya.

Olehnya itu ia berharap dengan adanya MoU dengan Kejaksaan Negeri MTB, pihaknya bisa berkonsultasi hukum mengenai masalah-masalah yang ada.

“Saya mengapresiasi sekali hasil MoU ini supaya kami juga minimal ada konsultan di bidang hukum,” kata Supriyono.

Editor: Sukma Paramita