SimpulRakyat.co.id, Gowa – Dalam rangka mendukung perda Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personil Polsek Borimbong gelar operasi yustisi bertempat didepann kantor polsek barombong Kecamatan Barombong, Kamis (4/02/2021) pagi.

Operasi yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sekaligus mendukung Perda Gowa nomor 2 Tahun 2020 tentang penggunaan masker demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan operasi yustisi dipimpin Wakapolsek Barimbong Iptu H Abdullah didampingi para Kanit jajaran Polsek Barombong dan anggota.

Adapun hasil operasi yustisi dengan menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yaitu teguran 4 orang dan yang diberi tindakan fisik berupa pust up 3 orang.

“Operasi Yustisi yang di depan Mako Polsek jalan poros desa Kanjilo Tangalla adalah bentuk kepedulian Polri kepada kesehatan masyarakat sehingga lebih disiplin memakai masker agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” ucap Iptu H Abdullah.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto melalui Kapolsek Barombong mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah dimasa pandemi Covid-19. (*)