Warning Bagi Pengusaha, Gaji Karyawan di Bawah UMK Bisa Dipidana

  • Whatsapp
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan HI Andi Sunrah Djaya.

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Tenagakerja (Disnaker) kota Makassar mengimbau kepada pengusaha untuk memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Imbauan tersebut dilakukan mengingat banyaknya pekerja yang datang ke kantor Disnaker Makassar mengadu terkait persoalan penggajian di bawah UMK.

Menyikapi persoalan ini, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan HI Andi Sunrah Djaya, mengatakan bahwa akan melakukan pembinaan terhadap seluruh pengusaha yang diketahui belum menerapkan penggajian sesuai UMK Makassar.

Baca Juga

“Nah terkait masalah ini adalah hak normatif yang tupoksinya ada di pengawasan Disnaker Provinsi. Kami di Disnaker kota hanya memiliki mediator sehingga tupoksinya berupa pembinaan bagi pengusaha,” terang Andi Sunrah kepada Media, Rabu (30/12/2020).

“Olehnya Disnaker kota Makassar akan melakukan pembinaan pembinaan kepada perusahaan disebabkan banyaknya pengaduan karyawan terkait hak normatif seperti Upah dibawah UMK, tidak ada BPJS KT dan sebagainya,” ucapnya.

Pembinaan ini juga kata Andi Sunrah sebagai pengingat atau warning bagi seluruh pengusaha yang tidak atau belum menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai UU nomor 13 tahun 2003.

“Pengaturan terkait upah diatur di UU nomor 13 tahun 2003 pada pasal 90 berbunyi: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum Kota atau Kabupaten akan dikenakan sanksi yang diatur di pasal 185 yakni berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta,” terangnya.

Lebih lanjut, Dia menekankan kepada pengusaha juga mengikuti surat edaran (SE)Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Perusahaan diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti sosialisasi perilaku hidup sehat, menggunakan masker, dan mengecek suhu badan,” ujarnya.

bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh

Pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina (isolasi) menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi.

Kemudian pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. (BM*)

Jangan Lewatkan