SimpulRakyat.co.id, Makassar – Raihan penghargaan Pemerintah Kota Makassar setelah dinobatkan sebagai top inovasi pelayanan publik 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memyimpan sekelumit masalah di baliknya.
Meski adanya kejomplangan penanganan Covid-19 di sektor lainnya, sebut saja pada sektor Pariwisata, Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 tetap diberikan ke Pemkot Makassar, dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Doni Monardo, di Jakarta, pada Selasa (23/11/2020) lalu.
Pada sektor Pariwisata, di antaranya usaha rumah bernyanyi, perhotelan, hingga tempat hiburan malam kerap menjadi sorotan publik.
Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) terkait Covid-19 sering terjadi, namun jarang mendapatkan tindakan tegas dari pihak terkait. Sehingga tidak jarang publik menyebut ‘Perwali mandul dan Satpol PP, Pajangan’.
Misalnya dalam penerapan Perwali 53 tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol Kesehatan di Kota Makassar pada Bab V menyangkut protokol kesehatan kegiatan, pada pasal 5 ayat dua, poin huruf h, menerangkan pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan, resepsi pernikahan, dan pertemuan di Kota Makassar.
Pada regulasi itu diwajibkan untuk meniadakan pelayanan makan minum secara buffet atau prasmanan dan makan minum di tempat. Namun masih dilanggar sejumlah Hotel.
Di antaranya Hotel Dalton yang bertempat di jalan Perintis Kemerdekaan, diduga melanggar Perwali 53 karena menjamu peserta kegiatan penguatan sistem informasi kesehatan haji oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dengan suguhan prasmanan pada Rabu, 11 November lalu.
Baca: Gelar Kegiatan di Hotel, Dinkes Sulsel Langgar Protokol Kesehatan?

Bukan hanya itu, berdasarkan pantauan SimpulRakyat.co.id, sejumlah hotel lainnya, di antaranya Hotel Aston jalan Hadanuddin, Hotel Arthama jalan Dokter Sutomo, dan Hotel Four Points by Sheraton jalan Andi Djemma, Makassar turut menyajikan hidangan prasmanan untuk para tamunya.
Baca: Pilah-pilih Penegakan Perwali 53 di Kalangan Hotel Makassar
Selain hotel, sebelumnya sejumlah rumah bernyanyi juga terpantau aktif menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19, meski belum mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Kota Makassar.
Contohnya saja, sebuah usaha hiburan karaoke di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, pada 01 Agustus lalu nampak beraktivitas dengan lampu sedikit redup.
Alasannya, pemerintah diduga tidak memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan karyawan untuk hidup di tengah pandemi. Sehingga terpaksa harus menjalankan usahanya, meski diancam akan dibekukan surat izinnya oleh Pemkot.
Baca: Usaha Kucing-kucingan Demi Isi Perut Karyawan, Pemkot Makassar Bisa Apa?
“Empat bulan terakhir pak ya, kami setiap minggu ke Dinas Pariwisata, kami menanyakan hal tersebut, kami selalu koordinasi dengan beliau,”
“Pernyataannya tidak ada kata buka, atau tutup, kalau mau buka ya lengkapi Protokol Covid. Dia tidak bilang persis begitu, tapi seakan-akan terserah. Karena mereka juga kita tidak bisa menanggung semua beban ekonomi,” kata Rama, Supervisor rumah karaoke di jalan Ujung Pandang saat dikonfirmasi, Senin sore (3/8/2020) lalu.
Usaha hiburan malam yang diduga melanggar Prokes juga tidak luput dari sorotan. Adalah Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, diduga melanggar Prokes pada Sabtu 24 Oktober lalu.
Hal itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah THM.
“Setelah kami terima informasi, maka kami turun untuk melihat dan ternyata faktanya, benar THM itu telah melanggar protokol kesehatan. Kita lihat sudah indoor (dalam ruangan) musiknya juga DJ itu tidak bisa. Kita masih toleransi kalau musik live, apalagi ruang tertutup,” kata Kasatpol PP Iman Hud.
Saat itu, Iman menyebut jika pihaknya akan merekomendasikan pihak terkait untuk memberikan sanksi denda administrasi kepada pihak pengelola Holywings.
“Kami akan laporkan ke Tim Gugus (Satgas). Hukumannya bisa disegel sampai waktu yang tidak ditentukan atau denda Rp10 juta. Kita tidak main-main,” tegasnya.
Pelanggaran THM tersebut semakin memperpanjang catatan hitam pelanggaran Prokes di Kota Makassar di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menerima penghargaan berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Reporter: M Fatwa


Tinggalkan Balasan