Usaha Kucing-kucingan Demi Isi Perut Karyawan, Pemkot Makassar Bisa Apa?

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Masyarakat Indonesia tercengang sejak awal pandemi Covid-19 akhir 2019 lalu. Ditambah lagi kebijakan pemerintah terkait antisipasi dan penanggulangan yang kerap berubah-ubah menimbulkan kebingungan, sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat awam.

Contohnya, penggunaan masker, suatu waktu kebijakannya menuntut hanya kepada orang sakit, dan kemudian berubah mewajibkan kepada semua masyarakat. Mulai dari kebijakan meminum jamu, hingga penggunaan minyak telon.

Baca Juga

Di Kota Makassar sendiri, Covid-19 tidak hanya berdampak pada segi kesehatan, namun juga berdampak pada segi sosial dan ekonomi.

Di awal pandemi, jutaan karyawan dirumahkan, ratusan usaha terpaksa ditutup demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

“Di kota Makassar, tercatat ada sekitar 7.620 karyawan atau pekerja di rumahkan dari 161 perusahaan hingga 13 April 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan dilansir dari laman Tribun Timur 13 April lalu.

Di sektor pariwisata, khususnya bidang usaha hiburan, angka karyawan yang dirumahkan juga nampak fantastis, tercatat 4.000 lebih karyawan terpaksa kehilangan pekerjaan.

“4.000 lebih pekerja telah dirumahkan,” kata ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, Zulkarnain Alinaru, dilansir dari Fajar.

“Kalau mendesak buka itu wajar, tenaga kerja mau makan apa? Mau makan batu. Sejak bulan 3, jadi sudah empat bulan karyawan dirumahkan. Adami yang diusir dari kos kosannya, adami yang mau makan, anaknya mau sekolah, anaknya mau kuliah,” tambah Zul.

Berdasarkan pantauan Reporter SimpulRakyat.co.id, usaha hiburan berupa panti pijat, sauna, rumah bernyanyi (karaoke) yang hingga saat ini masih dilarang keras oleh pemerintah kota untuk beraktivitas, nampaknya mulai bermain kucing-kucingan.

Contohnya saja, sebuah usaha hiburan karaoke di Jln Ujung Pandang, Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, pada 01 Agustus 2020 lalu nampak beraktivitas dengan lampu sedikit redup.

Akibatnya, kecaman datang dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid. Saat dikonfirmaai terkait aktivitas rumah bernyanyi pihaknya dengan tegas belum membolehkan.

“Untuk saat ini belum ada izin dari pemerintah Kota Makassar untuk bisa beroperasi, makanya surat edaran dari pemerintah kota Makassar itu tidak ada,” ungkap Kadispar Kota Makassar Rusmayani Madjid saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (01/08/20) malam sekira pukul 21.50 Wita.

Sayangnya, kebijakan pemerintah tersebut yang terkesan mengekang pekerja tidak dibarengi dengan solusi kepada karyawan yang telah berbulan-bulan hidup tanpa penghasilan.

“Empat bulan terakhir pak ya, kami setiap minggu ke Dinas Pariwisata, kami menanyakan hal tersebut, kami selalu koordinasi dengan beliau,”

“Pernyataannya tidak ada kata buka, atau tutup, kalau mau buka ya lengkapi protokol covid. Dia tidak bilang persis begitu, tapi seakan-akan terserah. Karena mereka juga kita tidak bisa menanggung semua beban ekonomi,” kata RM, Supervisor rumah karaoke di Jln Ujung Pandang saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020) sore.

Alasan mengisi perut, 19 karyawannya kemudian membuatnya nekat membuka usaha, meski belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah.

“Memang kami libur dua hari, H-1 dan hari H. H+1 kenapa kami buka, karena kami melihat, tempat hiburan yang lain H-1 buka dan hari H ada yang buka, jadi kita putuskan juga buka di H+1,”

“Kami meminta toleransi, karena terkendala juga dengan ekonomi, mereka (karyawan) sampai berbulan-bulan pak tidak ada pekerjaan,” kunci RM. (M Fatwa)

Jangan Lewatkan