Dihadiri Dua Kuasa Hukum, Sidang PT PLN PLTU Punagayya Jeneponto Tahap Mediasi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizal Taufani, sidang kedua kasus perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp kembali disidangkan, Selasa (25/08/2020).

Sidang kedua kasus perdata PT PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto ini dihadiri kuasa hukum dari dua pihak, yakni Kuasa Hukum tergugat PT PLN sendiri dan kuasa hukum penggugat Kawali dari Law Firm DR Muhammad Nur & Associates.

Baca Juga

Kuasa hukum Kawali dipimpin langsung oleh Muhammad Nur dan enam Penasehat Hukum lainnya Yakni Danial Maksud, Djaya, Peri Herianto, Herman Nompo, Kartini, dan Yusuf Akbar Safriludin.

Baca: Diduga Cemarkan Lingkungan, PT PLN Punagaya Didesak Tanggung Jawab

Diketahui, sidang kedua ini disepakati bersama dengan jalur mediasi untuk mencapai kesepakatan, namun mediasi awal belum menuai hasil dan lanjut mediasi pada Rabu 2 September 2020 mendatang.

Kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat pada kasus perdata Sidang Kedua PT PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto dilakukan mediasi oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.

Baca: Diduga Cemari Sumur Usaha Warga, PT PLN PLTU Punagayya Resmi Digugat

Kuasa Hukum Kawali sebagai Penggugat, Muhammad Nur berharap, sidang mediasi berhasil karena sebelumnya ada rekomendasi untuk melakukan ganti rugi dari Pemerintah Daerah Jeneponto dan Pemerintah Provinsi.

“Hanya saja PT PLN Punagayya Jeneponto tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Muhammad Nur. (*/Arwan Rewa)

Selengkapnya Baca: Kuasa Hukum Kawali Siapkan Gugatan PT PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto

Jangan Lewatkan