SimpulRakyat.co.id, Makassar – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, diduga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan sumur usaha warga tercemar. Alhasil, air dari sumur tersebut tidak lagi dapat digunakan warga.

Pencemaran lingkungan ini mengakibatkan warga setempat, Kawali mengaku dirugikan, pasalnya air sumur usaha yang selama ini digunakan terhenti sejak 2017 hingga sekarang.

Hal itu mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto mendesak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Kabupaten Jeneponto untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga mengalami kerugian.

“Pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang di keluarkan oleh PT Sucofindo pada 18 Maret 2019 sehingga cukup kuat adanya pencemaran dengan beberapa bukti yang kami terima dari warga di Kantor Pusat BAIN HAM RI,” ungkap Peri Herianto, Rabu (22/7).

Lanjut dikatakan, berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai lembaga Advokasi, Investigasi dan Hak Asasi Manusia akan membangun jaringan dengan aktivis pegiat lingkungan dan organisasi yang bergerak pada lingkungan untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, apabila PT PLN (Persero) Punagayya Jeneponto tidak bertanggung jawab.  (*)