SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebuah Surat Edaran berkop Dinas Pariwisata Makassar, dengan nomor 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020, beredar via WhatsApp, Selasa malam (11/8/2020).

Edaran yang berkop surat Dinas Pariwisata Makassar, dibubuhi stempel dan tanda tangan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, berisi imbauan terkait upaya penanganan Covid-19 di Kota Makassar.

Pada poin 2, juga dikatakan segala bentuk THM di Kota Makassar akan ditutup pada 12 Agustus hingga waktu yang belum ditentukan.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar membantah, jika pihaknya yang mengeluarkan surat edaran itu.

“Saya tidak pernah keluarkan surat itu, saat ini saya baru mau berkoordinasi dengan pak Pj (Pj Wali Kota Makassar). Belum ada surat seperti itu,” kata Maya, saat dikonfirmasi SimpulRakyat.co.id.

Dengan rasa kesal, Maya kemudian berjanji akan mengusut oknum yang berani membuat surat edaran palsu dan memalsukan tandatangannya.

“Saya belum tahu siapa dia. Berani membuat surat edaran palsu dan memalsukan tanda tangan saya. Kita akan usut,” tegasnya.

Di pihak lain, Ketua asosiasi usaha hiburan Makassar, Zulkarnain Alinaru merespon tegas surat yang dianggap hoax tersebut.

Zul mengaku jika surat tersebut benar dikeluarkan oleh dinas pariwisata, pihaknya akan menggelar unjuk rasa besar-besaran.

“Kalaupun memang benar akan ditutup, maka dengan jelas kami akan melawan. Kami akan menurunkan ribuan karyawan. Kita siapkan sekitar 5000 karyawan untuk demonstrasi sampai Pemkot bosan,” tegas Zul, Selasa (11/8/2020).

Jika itu terjadi, Zul menganggap Pemkot Makassar tidak dapat memberikan solusi kepada pengusaha, dan tidak memperhatikan nasib karyawan.

“Ini diskrimansi, mereka seenaknya menutup tanpa memberikan solusi seperti kepada pengusaha. Siapa yang mau tanggung nasib ribuan karyawan yang sudah 5 bulan dirumahkan,” ucapnya. (M Fatwa)