Pemkab Kepulauan Tanimbar Diminta Konsisten Penuhi MoU Utang Pihak Ketiga

  • Whatsapp
Ilustrasi Utang. (Dok: Marcel/SimpulRakyat.co.id)

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Utang Pihak ke-3 (UP3) merupakan salah satu pertimbangan dasar BPK perwakilan Maluku dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2018 lalu.

Terhadap WTP tersebut, BPK-pun mengeluarkan rekomendasi agar Pemda bersama DPRD KKT segera membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman untuk menyanggupi pembayaran UP3 setiap tahun anggaran.

Baca Juga

Nota Kesepahapan (MoU) itu akhirnya disanggupi dan dibuat oleh kedua belah pihak. MoU itu ditandatangani Bupati Petrus Fatlolon dan ketiga pimpinan lembaga DPRD saat itu, yakni Frengky Limber (ketua), Piet Kait Taborat (wakil ketua I) dan Ema Labobar (wakil ketua II).

“Dengan dokumen MoU itu maka pengecualian yang terkait dengan utang pihak ketiga yang terus terbawa dari tahun ke tahun menjadi clear,” kata mantan Sekretaris Daerah, Piterson Rangkoratat, di Saumlaki pada Rabu, 17 Juli 2019 lalu.

Disamping itu, menurut salah satu tokoh pemuda Tanimbar, Rully Aresyaman, bahwa setelah memperoleh predikat WTP dari BPK perwakilan Maluku dan membuat perjanjian kesanggupan membayar UP3, harusnya Pemda KKT konsisten terhadap apa yang sudah disepakati.

Nota Kesepahaman (MoU) tersebut, menurut Rully, diduga dilanggar dengan tidak membayarkan secara cicil pada tahun anggaran 2019 dan 2020. UP3 pun menjadi isu seksi dikala para pejabat daerah KKT mengeluarkan statementanya ke publik.

“WTP itu diberikan atas dasar kesanggupan Pemda membayar hutang pihak ke-3 ini, tapi kenyataannya setelah dapat WTP, Pemda seolah-olah tutup mata, APBD 2019 dan 2020 nol rupiah. Jadi saya nilai hak para kontraktor lokal ini seperti dikebiri,” kata Rully Aresyaman kepada Simpul Rakyat, Jumat (3/7).

Menurut Rully, walaupun ada pengakuan secara lisan dari Bupati Petrus Fatlolon bahwa Pemda ada niat baik untuk menyelesaikan UP3, namun hal itu belum terealisasi.

“Pak bupati beberapa kali keluarkan pernyataan bahwa ada niat baik Pemda untuk membayar utang pihak ketiga. Saya harap bukan hanya pernyataan saja tapi kalau bisa disertai tindakan,”

“Berikutnya, kalau sudah ada pernyataan kepala daerah seperti itu, jangan lagi ada pejabat yang berbicara di media yang membingungkan, akhirnya malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat,”

“Rapat Pemda bersama salah satu kontraktor pemilik UP3 di Kewar Botan, Pj Sekda menyampaikan bahwa surat dari Mensesneg ke Pemda KKT, dimana meminta Pemda KKT membuat kronologis terjadinya UP3 tersebut,”

“Pengakuan Pj Sekda bahwa surat itu sudah dibalas Pemda dua minggu lalu ke Mensesneg. Dari surat inilah maka akan keluar Peraturan Menteri keuangan (PMK). Semoga Proses ini benar-benar terjadi,” ujar Rully.

Selain itu, mengenai UP3 yang menjadi polemik di tengah masyarakat, Ketua Almisbat KKT, Sony Ratissa, ikut bersuara.

Menurutnya, hasil pekerjaan para kontraktor lokal hingga mengakibatkan UP3 tersebut sudah menghasilkan manfaat besar bagi masyarakat Tanimbar, juga sudah mendatangkan income yang dinikmati Pemda KKT selama ini.

“Kita bisa lihat, jalan dari BTN tembus ke jalan raya Kewar Botan, itu masyarakat sudah nikmati. Pasar Omele yang sudah dijadikan tempat bejualan mama-mama dari kampung, juga sudah manghasilkan income selama ini bagi Pemda. Harusnya malu mereka, tidak mau bayar tapi hasilnya mau,” kata Ratissa.

Menurutnya, tidak ada alasan Pemda tak bayar UP3 tersebut karena apapun juga sudah ada rekomendasi BPK yang menjadi dasar serta perjanjian yang di buat bersama DPRD.

Selain itu, ia juga menyebut para pihak yang merasa dirugikan juga telah menempuh jalur hukum dan menang dalam persidangan. Olehnya itu, harus ada niat baik serta tindakannya.

“Karena rekomendasi itulah maka ada kesanggupan yang dibuat di dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani bupati dan 3 pimpinan DPRD,”

“Ikuti dong perjanjian itu, jangan langgar. Lagian kan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan untuk membayar semua utang-utang itu, jadi harus bayar.”

“Tak salah jika ada pertanyaan kemana bonus WTP dari Kementerian Keuangan RI berupa dana puluhan milyar yang sampai saat ini tidak pernah dijelaskan ke publik,” kata Ratissa menutup. (47)

Jangan Lewatkan