SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII umum secara ilegal.
Tidak-tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan kasus ini, salah satu pemuda bernisial AM alias Santo berhasil diamankan bersama 1 buah SIM II umum, 4 buah hard disck, 1 rangkap kerta blue print, 1 unit printer Canon type 280 warna merah, 1 unit Komputer type LG warna hitam, 1 unit Monitor komputerdan 1 buah keyboord warna hitam.
Demikian disampaikan oleh juru bicara Polres Halmahera Utara, Iptu. Mansur Basing, SH kepada awak media, Rabu (04/03/2020) malam tadi.
Kasubag Humas ini juga menyampaikan, kasus pengungkapan pembuatan SIM palsu ini bermula saat pihak Satuan Lalu-lintas (Satlantas) melakukan operasi penertiban kendaraan roda dua dan empat.
Alhasil, salah satu pengemudi yang teridentifikasi bernama Darwin Ibrahim yang diperiksa kelengkapan kendaraannya yaitu, SIM. Tetapi karena ada kejanggalan, akhirnya SIM milik Darwin Ibrahim yang ditunjukan, dicocokan dengan SIM yang sebenarnya.
Ternyata menurut Mansur Basing, ada perbedaan yang begitu mencolok. Akibatnya, tambah dia, pihak Satlantas akhirnya berkoordinasi dengan pihak Resort Kriminal (Reskrim) karena, kuat dugaan ada pemalsuan dokumen SIM.
“Anggota Reskrim melakukan Interogasi terhadap Darwin Ibrahim. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa SIM B II. UMUM yang dimiliknya, dicetak SANTO disebuah percetakan di daerah Kampung Kodok. Tim kami lalu bergegas turun ke lokasi percetakan dan mengecek isi komputer milik terduga tersangka,” jelas Kasubag Humas.
Menurut keterangan Kasubag Humas, terduga tersangka pembuatan SIM palsu telah diamankan pihaknya, guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
“Santo sebagai terduga pelaku, sore tadi sekira pukul 17.00 wit telah kita amankan bersama barang bukti lainny,” ungkap dia.
Reporter: Reynold


Tinggalkan Balasan