Kuasa Hukum Berharap Kejaksaan Halmahera Utara Segera Tetapkan Kades Gisi Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Pengacara masyarakat desa Gisi, Rolantio Lololuan, SH.,MH.,CMLC.,CRA. (Foto: Marcel/SimpulRakyat.co.id)

SimpulRakyat.co.id, Halmahera Utara – Kuasa hukum masyarakat desa Gisi, Rolantio Lololuan, SH.,MH.,CMLC.,CRA, meminta agar Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Segera menetapkan Kepala Desa (Kades) Gisi, Melki Sikawi, sebagai tersangka dugaan Tindak pidana korupsi dana desa.

“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera menetapkan Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi, sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Hotel Prodeo (penjara) atas dugaan praktek korupsi dana desa yang dilakukannya,” kata Rolantio kepada media ini, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Pengacara asal Tanimbar – Maluku itu menjelaskan, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi, pada tahun 2021 setiap bulannya hanya sebesar Rp4.350.000 tapi bisa membeli dan mengontrak berbagai dusun, membangun rumah permanen dan bahkan membeli mobil.

“Kami mencoba menggunakan APBDes Gisi Tahun Anggaran 2021 karena itu yang kami dapatkan, sedangkan APBDes sebelumnya tidak kami ketahui,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2020 dan 2021 Kepala Desa Gisi ini melakukan transaksi jual beli dan kontrak dusun dengan nilai transaksi sebesar Rp86 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2020

Melki Sikawi membeli 2 dusun dari masyarakat Gisi dengan nilai masing-masing sebesar Rp44 juta dan Rp9 juta, sedangkan 1 dusun dikontrak yang bersangkutan dengan harga Rp8 juta.

Tahun 2021

Kepala Desa Gisi kontrak lagi 3 dusun milik warga masyarakat desa Gisi dan Galao, masing-masing dengan nilai kontrak sebesar Rp8 juta, Rp5 juta dan Rp12 juta.

“Pertanyaannya, dari mana jumlah uang sebesar ini, sedangkan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Gisi mungkin untuk makan tidak cukup? Belum lagi dia (Melki Sikawi) membeli sebidang tanah di kota Tobelo, tepatnya di Kali Seratus dan telah membangun rumah beton, belum lagi isinya. Dari mana uang-uang ini?,” tanya Rolantio.

Ia menambahkan, dulu Melki Sikawi sebelum menjabat sebagai Kepala Desa, hidup dan tinggal di rumah berdinding bambu berukuran 7x7m, tapi sekarang setelah menjadi Kepala Desa Gisi, tinggal di rumah beton berukuran kurang lebih 7x60M.

“Rumah ini dibangun setiap tahun disesuaikan dengan pencairan DD/ADD Desa Gisi, juga setiap kegiatan fisik berupa program pembangunan fisik di desa, pasti Melki Sikawi melaksanakan pembangunan rumah tinggal miliknya sehingga kami berharap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan penyitaan terhadap rumah tinggalnya, karena baik rumah tinggal di Desa Gisi maupun rumah tinggal di Tobelo Kali Seratus diduga dibangun dengan hasil “Rampok” APBDes Gisi setiap Tahun Anggaran,” ujar Rolantio.

Dikatakan lagi, di Januari 2022 Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi, mendatangi sebuah Diler Toyota di kota Ternate untuk melakukan pembayaran uang muka mobil Hilux warna putih dengan nilai Rp140 juta.

“Uang muka ini juga patut diduga hasil “Rampok” (korupsi) APBDes Gisi yang ditimbun setiap Tahun Anggaran. Karena itu kami berharap mobil Hilux ini juga harus disita,” pinta Kuasa Hukum masyarakat desa Gisi itu.

Selain dusun, rumah dan mobil, Rolantio mengatakan bahwa lebih ironis lagi untuk mendapatkan keuntungan besar yang “Haram”, Melki Sikawi alias Kepala Desa Gisi dan orang-orangnya melakukan pemalsuan tanda tangan para tukang di desa, yang pernah menangani pekerjaan pembangunan di desa dan beberapa orang staf Desa Gisi.

Kata dia, ada 2 orang tukang bangunan mengaku beberapa pekerjaan mereka belum dibayar lunas oleh Melki Sikawi.

“Jadi, kami tegaskan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk melakukan penyitaan atas rumah tinggal di desa Gisi, rumah tinggal di Tobelo Kali Seratus, dusun-dusun dan mobil Hilux yang mungkin saja belum bisa memulihkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan diatas 3 Milyar Rupiah,” pinta Rolantio.

“Kami juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk memeriksa Feny Sikawi adik kandung Kepala Desa Gisi sebagai Kepala Taman Kanak-kanak yang mengelola Anggaran TK setiap tahun akan tetapi tidak ada kegiatan apapun,” sambungnya.

Menurut kuasa hukum masyarakat desa Gini ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tidak punya alasan apapun untuk tidak menyita objek – objek yang diduga kuat dibangun atau diperoleh dari hasil korupsi APBDes Gisi.

Hingga berita ini disiarkan, kami masih mencoba mengkonfirmasi pihak – pihak terkait.

Jangan Lewatkan