SimpulRakyat.co.id, Halmahera Utara – Rolantio Lololuan, S.H.,M.H.,CMLC.,CRA – Advokat – Kurator – Pengacara Pertambangan, yang merupakan kuasa hukum BPD dan masyarakat desa Gisi, membeberkan sejumlah fakta dan perhitungan dugaan korupsi pemerintah desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, yang saat ini sedang ditangani penyidik.

“Hitungan kerugian negara menurut kami diperkirakan diatas 2 Milyar rupiah,” kata Rolantio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, selain hak-hak perangkat desa yang diduga dimanipulasi sehingga perangkat desa tidak menerima hak sepenuhnya, juga ditemukan adanya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 kepada masyarakat yang tidak terima secara utuh.

Pembagian BLT Covid-19 tersebut, kata Rolantio, mestinya per Kepala Keluarga (KK) menerima Rp1.200.000, namun ternyata Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi, diduga melakukan pembagian secara bervariasi sehingga sebagian masyarakat hanya menerima BLT Covid-19 Rp600.000 saja.

“Intinya, Dana BLT Covid-19 untuk masyarakat desa Gisi tidak diterima secara utuh. Jumlah masyarakat penerima BLT Covid-19 di desa Gisi tahun 2020 sebanyak 84 KK, tahun 2021 sebanyak 41 KK, cara pembagian BLT Covid-19 kepada masyarakat dilakukan oleh Kepala Desa Gisi dengan memasukan sendiri uang di dalam amplop tanpa diketahui Perangkat Desa, kemudian sejumlah amplop itu diserahkan dalam keadaan tertutup dengan terlebih dahulu sudah dituliskan nama penerima di bagian atas amplop. Jadi kerugian keuangan negara dalam pembagian BLT Covid-19 Desa Gisi diperkirakan sebesar Rp300.000.000 lebih,” ujar Rolantio.

Parahnya lagi, sambung Rolantio, sebelum memberikan BLT Covid-19 kepada masyarakat penerima bantuan, Kepala Desa Gisi, menyuruh masyarakat penerima bantuan membersihkan dusun kelapa miliknya diikuti dengan pernyataan bahwa apabila masyarakat penerima BLT tidak ikut membersihkan dusun kelapa tersebut tidak akan diberikan bantuan.

Bukan hanya itu perilaku sang kades, bahkan istri sang Kades diduga mengambil alih tugas bendahara desa dalam proses pembayaran hak-hak perangkat desa.

“Hesty Mandarasi (isteri Kepala Desa Gisi) sudah mengambil alih tugas Bendahara Desa Gisi, artinya Hesty Mandarasi yang membayar Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Gisi, yang mana transaksinya dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa. Bahkan sering isteri Kades memasukan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Gisi ke dalam amplop, kemudian memberikan amplop-amplop yang berisi uang tersebut kepada Antonius Sumbala (Kaur Umum dan Perencanaan) Desa Gisi. Jadi intinya isteri Kades Gisi yang mengelola uang DD dan ADD setelah dicairkan oleh Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa,” pungkas Rolantio.

Selain itu, Rolantio menambahkan bahwa program pemasangan meteran lampu (kWh) di rumah masyarakat tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Kades menyampaikan kepada masyarakat yang belum dipasang meteran untuk mengusahakan sendiri, nanti diganti oleh Desa, sedangkan anggaran pemasangan meteran tersebut sudah ada. Pertanyaannya, anggaran pemasangan meteran dikemanakan sehingga masyarakat harus disuruh pasang sendiri dengan biaya mereka?,” tanya Rolantio.

“Sekira tanggal 22 Januari 2022 Kepala Desa Gisi mendatangi deller Toyota di Ternate dan melakukan transaksi pembayaran DP mobil HILUX sebesar Rp140.000.000, sedangkan setoran per bulannya Rp9.000.000, uang dari mana?,” sambungnya.

Tak hanya meteran listrik (kWh), di Tahun Anggaran 2019 Desa Gisi mendapat bantuan speedboat disertai 2 unit mesin jonson 40 PK yang merupakan aset desa, namun speedboat disertai 2 unit mesin jonson tersebut sudah tidak ada atau hilang tanpa jejak dan tidak dipertanggungjawabkan.

Anggaran Bumdes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp100.000.000, ternyata Rp80.000.000 tidak dipertanggungjawabkan sedangkan Rp20.000.000 digunakan untuk Anggaran Pilkades tahun 2017. Anggaran Bumdes tahun 2018 Rp40.000.000, tahun 2019, 2020 dan 2021 menurut informasinya diduga digelapkan.

“Sekitar bulan Mei 2022 Kepala Desa Gisi melakukan pencairan tahap Satu APBDes 2022 sebesar 57 juta rupiah, akan tetapi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Gisi belum dibayarkan hingga saat ini, sehingga kami meminta kepada Inspektorat Daerah Halmahera Utara dan BPMD Halmahera Utara untuk segera menghentikan atau mengambilalih semua bentuk pencairan dan menunjuk Pj Kepala Desa Gisi untuk menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi,” pinta Rolantio.

Diduga kuat, Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi, telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadinya.

“Bahkan rumah sang kades hampir setiap tahun dilakukan penambahan (sambung) pembangunan dari depan sampai ke belakang dan hingga kini rumah tersebut diperkirakan panjangnya sekitar 50 – 70 meter dari depan jalan hingga ke belakang dan hampir mendekati pasir pantai, (rumah belum dengan isinya) akibat penambahan pembangunan rumah jalan belakang sudah ditutup, selain itu Kepala Desa Gisi melakukan pembelian dusun pala dan kelapa milik warga masyarakat desa Gisi dan Desa Galao,” ujar Rolantio.

Jika dilihat besaran gaji dan tunjangan kades (jumlah Penghasilan Tetap dan Tunjangan sebagai Kepala Desa) misalnya APBDes Tahun Anggaran 2021 diperkirakan Rp4.350.000 per bulan. Jadi dalam Tahun Anggaran 2021, sesuai APBDes Kepala Desa Gisi berhak menerima Penghasilan Tetap dan Tunjangan kurang lebih Rp52.200.000.

“Jika kita bandingkan jumlah penghasilan tetap dan tunjangan dengan gaya hidup dan transaksi yang dilakukan setiap waktu sangat jauh berbeda. Besar jumlah penghasilan tetap dan tunjangan demikian dibandingkan dengan Tahun 2020, Kepala Desa Gisi membeli dusun pala dan kelapa, mengontrak dusun pala dan kelapa milik warga dengan harga Rp9.000.000, Rp44.000.000 dan Rp. 8.000.000. Jadi penggunaan dan pemakaian uang seperti itu tidak sebanding dengan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa,” bebernya.

Karena kepala Desa Gisi tidak pernah menyampaikan pertanggungjawaban keuangan Desa secara terbuka dan merinci semua kegiatan tahunan maka masyarakatpun curiga sehingga melaporkan yang bersangkutan ke penegak hukum. Hingga kini kasus dugaan korupsi Kepala Desa Gizi sedang ditangani penyidik.

Hingga berita ini disiarkan, media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Gizi untuk meminta klarifikasinya.