SimpulRakyat.co.id, Halmahera Utara – Kuasa hukum masyarakat desa Gisi, Kabupaten Halmahera Utara, Rolantio Lololuan, SH.,MH.,CMLC.,CRA, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menyita aset – aset Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi, karena diduga kuat merupakan hasil korupsi dari DD/ADD Gisi.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap rumah tinggal beton milik Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi yang terletak di Desa Gisi dan Kali Seratus Tobelo, beberapa bidang tanah, beberapa dusun kelapa dan pala, mobil Hilux, juga aset lain yang diketahui JPU dalam pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan,” kata Rolantio di Tobelo, Minggu (29/1/2023).
Namun, kata Rolantio, jika JPU tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset Kepala Desa Gisi yang disebutkan, ia akan menyurati Jaksa Agung RI atas sikap pembiaran Kejaksaan Halmahera Utara.
“Jika Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Halmahera Utara tidak melakukan penyitaan atas aset – aset Kades Gisi Melki Sikawi yang diduga hasil korupsi itu, maka kami akan menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi dan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk meminta penjelasan hukum atas sikap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang sengaja tidak melakukan penyitaan atas semua aset yang kami sebutkan,” tegas pengacara asal Tanimbar – Maluku itu.
Sejak dulu, Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi, sudah melakukan praktek KKN di desa Gisi secara terang – terangan. Salah satu yang paling menonjol adalah keterlibatan istri Kades Gizi dalam mengelola APBDes. Hal itu diungkap pengacara masyarakat desa Gisi, Rolantio Lololuan. Kata Rolantio, istri Melki Sikawi ini bukan berstatus bendahara desa namun ia mengelola dana desa selayaknya bendahara.
Dengan keterlibatan istrinya dalam pengelolaan APBDes, Melki Sikawi perlahan – lahan mulai mengumpulkan pundi – pundi kekayaan dari APBDes Gisi.
“Buktinya, Melki Sikawi memiliki beberapa dusun yg nilainya mencapai puluhan juta rupiah, ia juga memiliki 2 buah rumah beton, yang satu di desa Gisi dan satunya lagi di Tobelo. Belum lagi baru – baru ini ia panjar mobil Hilux warnah putih dengan uang muka 140 juta. Dari mana ia memiliki uang sebanyak ini kalau bukan dari hasil korupsi APBDes?,” kata Rolantio.
Dalam perkara korupsi desa Gisi, banyak aspek jadi peluang praktek korupsi disana. Salah satunya adalah speed Boad milik desa Gisi. Rolantio meminta JPU untuk melakukan penyidikan mendalam terhadap speed boat ini yang sejak tahun 2019 dioperasikan mengangkut penumpang dari pelabuhan Tobelo menuju pelabuhan Morotai sampai Laporan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 – 2021 di laporkan di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara barulah speed boat itu dikembalikan ke Desa Gisi, tepatnya pada September 2022.
“Perlu diketahui speed boat tersebut dioperasikan mengangkut penumpang dari pelabuhan Tobelo ke pelabuhan Morotai tanpa sepengetahuan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Gisi,” katanya.
“Status speed boat selama mengangkut penumpang dari pelabuhan Tobelo ke pelabuhan Morotai disewa oleh Melki Sikawi/Kepala Desa Gisi atau dijual? hal ini perlu dipertegas dan diperjelas karena pengoperasian speed boat tersebut hasilnya dikaburkan atau tidak diketahui masyarakat Desa Gisi karena JPU Kejari Halmahera Utara harus menyidik lebih dalam,” tutup Rolantio.
Hingga berita ini diterbitkan, JPU pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara belum dapat dikonfirmasi, begitupun Kepala Desa Gisi, Melki Sikawi.


Tinggalkan Balasan