SimpulRakyat.co.id, Halmahera Utara – Dugaan Korupsi di Desa Gisi, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, saat ini ramai dibicarakan publik. Pasalnya, sejak 2017 hingga saat ini dinilai tidak transparan dalam pengelolaan uang desa kepada masyarakat.

Belakangan mencuat laporan dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Gisi, Melki Sikawi, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh sejumlah perangkat desa Gisi dan masyarakat.

Kuasa Hukum pelapor, Rolantio Lololuan, menjelaskan bahwa Perangkat Desa Gisi dan BPD Desa Gisi dalam Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2017 – 2022 tidak menerima secara normal Penghasilan Tetap dan Tunjangan yang merupakan hak mereka.

“Pada saat Perangkat Desa dan BPD meminta penghasilan tetap dan tunjangan mereka, Kepala Desa Gisi seperti tidak pernah kehabisan akal memberikan alasan yang bervariasi, seperti belum dilakukan pencairan, sudah dipotong pajak, dialihkan ke Dana Covid- 19, dan lain-lain alasan yang tidak berdasar hukum,” kata Rolantio dalam keterangan, Jumat (16/9/2021).

Tak hanya itu, menurut Rolantio, Kepala Desa Gisi tidak pernah melakukan pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat.

“Beberapa kali ketua BPD Desa Gisi meminta Kepala Desa untuk melakukan pertanggungjawaban keuangan akan tetapi Kepala Desa Gisi selalu menghindar dengan menyampaikan alasan-alasan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Kepala Desa Gisi, sambung Rolantio, tidak pernah menyampaikan informasi pertanggungjawaban keuangan Desa Gisi secara terbuka dan merinci semua kegiatan tahunan.

Tahun Anggaran 2019 Desa Gisi mendapat bantuan Speedboat disertai 2 (dua) unit mesin jonson 40PK yang adalah aset desa Gisi, akan tetapi Speedboat disertai 2 (dua) unit mesin jonson 40 PK itu sudah tidak kelihatan atau hilang tanpa jejak dan tidak dipertanggungjawabkan.

“Anggaran Bumdes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp100.000.000, ternyata Rp80.000.000, tidak dipertanggungjawabkan, sedangkan Rp20.000.000 digunakan untuk Anggaran Pilkades Tahun 2017. Bumdes Tahun Anggaran 2018 Rp40.000.000, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 informasinya digelapkan,” beber Rolantio.

“Sekitar bulan Mei 2022 Kepala Desa Gisi melakukan pencairan APBDes 2022 tahap I sebesar 57 juta rupiah, akan tetapi penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Gisi belum dibayarkan hingga sekarang, sehingga kami meminta kepada Inspektorat Daerah Halmahera Utara dan BPMD Halmahera Utara untuk segera menghentikan atau mengambilalih semua bentuk pencairan dan menunjuk Pj Kepala Desa Gisi, Kec. Loloda Utara untuk menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berusaha mengkonfirmasi Kepala Desa Gisi untuk meminta klarifikasinya.