SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Permasalahan status enam desa di kecamatan Kao Teluk (versi Halmahera Utara), yang tengah menjadi polemik berkepanjangan, oleh Pemerintah Propinsi Maluku Utara dianggap telah selesai. Hal ini menyusul, lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan Provinsi Maluluku Utara, Aldhy Ali.

Ketika dihubungi melalui sambungan seluler, selasa (18/02/2020) kemarin, dirinya berharap, agar kedua wilayah (Halmahera Utara dan Halmahera Barat), harus benar-benar legowo menerima apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

Karena menurut dia, keputusan untuk menyerahkan semuanya kepada pihak pusat, adalah murni kesepakatan dua kabuaten ini.

“Itu kan permintaan dari dua Kabupaten, yang menyerahkan semuanya ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri. Lalu, sekarang Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Permendagri, apa yang dikeluhkan lagi,” ucap Aldhy tegas.

Kepala bagian Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan Provinsi Maluluku Utara ini juga menambahkan, penyelesaian tapal batas, sudah melalui proses tahapan yang cukup panjang.

Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dari sejumlah berita acara, serta puluhan dokumen lainya sebagai bukti kesepakatan bersama kedua wilayah tersebut.

Tegas Aldhy, apa bila muncul ketika puasan terhadap Permendagri, masih ada ruang yang si atur dalam perundang-undangan yakni, melakukan judicial review.

“Kalo masih saja tidak puas dengan semua ini, dalam sistem perundang-undangan jelas, kita bisa memasukan judicial review,” tegas dia. (Reynold)