Tanpa Uang, Pemdes Alusi Bukjalim Sodorkan Kwitansi untuk Ditandatangani Operator Senso

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Pemerinta Desa Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyerahkan dua lembar kwitansi kepada operator senso untuk ditandatangani tanpa ada uangnya.

Setiap kwitansi tersebut telah dicantumkan besaran anggarannya, masing-masing sebesar 25 juta rupiah dan 7,5 juta rupiah. Tujuan penandatanganan kwitansi-kwitansi itu untuk pembayaran material kayu yang telah disenso oleh guna pembangunan rumah tidak layak huni.

Baca Juga

Salah satu operator senso saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa kayu yang diperlukan untuk pembangunan rumah tidak layak huni berkisar 10 kubik dan sementara dikerjakan.

“Saya dipercayakan pemerinta desa untuk pengadaan kayu, 5 kubik kayu torim, 1,5 kubik kayu kosen dan 3 kubik rep,” kata sang Operator di kediamannya, Senin 20 Januari 2020.

Operator senso itupun mengakui kwintansi pemberian pemerintah desa Alusi Bukjalim itu tidak ditandatanganinya karena uang yang tertera belum sama sekali ada. Juga kata dia, kwitansi-kwitansi tersebut bukanlah kwitansi untuk pembayaran material kayu namun itu kwitansi tiang lampu jalan (tiang listrik).

“Kwitansi yang mereka lampirkan itu kwitansi tiang lampu jalan tahun anggaran 2018, bukan kwitansi pambayaran kayu untuk pembangunan rumah tidak layak huni,” ucapnya.

Dengan demikian dia menduga kalau nantinya setelah ditandatangi, uang hasil olahan kayu untuk pembangunan rumah tidak layak huni dimanipulasi.

Sekretaris Desa Alusi Bukjalim, Yosep Angwarmas, saat dikonfirmasi mengatakan kalau kebijakan itu dilakukan agar tidak menghambat proses pencairan dana desa dan bukan berarti pemerintah desa nantinya akan memanipulasi anggaran kayu tersebut ketika sudah cair.

“Saya sudah bicarakan dengan bendahara agar memberitahukan kepada operator untuk tandatangan saja, karena soal keuangan kami pemerintah desa akan bertanggungjawab” ucap Angwarmas.

Dia menambakan, seluruh material kayu yang dibutuhkan belum ada sehingga pemerintah desa belum bisa membayar. Namun dengan ditandatanganinya kwitansi-kwitansi tersebut dapat membantu Pemdes melakukan proses pencairan. (AXL T)

Jangan Lewatkan