Tercium Aroma Pungli Sewa Kantin SMP Negeri di Makassar, Kepsek Terlibat?

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Aroma Pungutan liar (Pungli) di wilayah pendidikan berkedok sewa kantin tercium di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kota Makassar.

Salah seorang pengelola kantin mengakui dilarang melanjutkan usahanya jika tidak memenuhi sejumlah tuntutan kepsek yang dianggap sangat memberatkan pihaknya.

Baca Juga

“Saya diminta memenuhi permintaan kepsek yang menurut saya cukup memberat selaku pengelola kantin,” ujar RM kepada Media, Jumat (16/8/2019) lalu.

Permintaan Kepsek yang memberatkan tersebut berupa iuran sampah 350 ribu perbulan, uang teh 7000 per hari, serta dilarang memanfaatkan fasilitas sekolah seperti bangku yang sudah tidak terpakai, listrik dan air. Bahkan sebelumnya (tahun 2016) kepsek meminta uang 15 juta rupiah tanpa alasan jelas.

RM (nama disamarkan) menuturkan, dirinya mengelola kantin sekolah sejak 2015 dengan sistem kontrak. Kerjasama tersebut tertuang dalam bentuk MoU ditanda tangani oleh RM dan Kepsek (lama) yang saat itu dijabat Dr Syarifuddin, dengan nilai kontrak sebesar Rp 15 juta pertahun (total 60 juta rupiah) selama 4 tahun (2016-2019).

Setelah kontrak berjalan setahun (2016) terjadi pergantian Kepsek dari Dr Syarifuddin ke Parenrengi. Kemudian ditahun yang sama, Parenrengi selaku pejabat (kepsek) baru meminta dana 15 juta rupiah kepada RM dengan alasan tidak jelas.

“Saya pikir uang 15 juta yang diminta Kepsek, tambahan biaya sewa selama setahun kedepan (2020) kalau masa kontrak pertama habis, jadi waktu itu saya kasikan ditandai kwitansi,” kata RM.

“Tetapi baru beberapa bulan terakhir ini, dia (kepsek) bilang uang 15 juta itu sebagai tambahan uang sewa masing masing 5 juta selama 3 tahun dari nilai kontrak (MoU) yang sebelumnya saya tekken dengan Kepsek yang lama,” lanjutnya.

“Saya bingung juga, masa MoU yang sementara berjalan dan belum habis masanya di rubah sepihak sama kepsek baru. Padahal yang tanda tangan kepsek sebelumnya. Lucunya lagi kenapa baru sekarang mau dibuatkan MoU baru, harusnya dari 2016 dia bikin,” ketus RM.

Dikonfirmasi media, Kepsek membenarkan pihaknya meminta uang sebesar 15 juta kepada RM, dana tersebut sebagai biaya tambahan biaya sewa dari kontrak sebelumnya, selama 3 tahun sejak Ia menjabat kepsek (2016-1019), masing masing 5 juta pertahunnya.

“Iya benar kami meminta dana 15 juta sebagai tambahan nilai kontrak yang dulu 15 juta (MoU tahun 2015-2019) menjadi 20 juta per tahun. Jadi masing masing 5 juta pertahun selama 3 tahun,” terang Wakasek Humas Amir, mewakili Kepala SMPN 35 Makassar Parenrengi.

Namun, ironisnya, saat ditanya apa bentuk kerjasamanya, Amir mengakui  hanya berupa kesepakatan secara lisan dan tidak menuangkan kesepakatan baru tersebut dalam bentuk surat (tertulis). Sehingga kuat dugaan kesepakatan ini dilakukan pihak Sekolah tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan kota Makassar,

Fakta ini tentunya menggiring asumsi masyarakat bahwa Kepsek Parenrengi menggunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan secara pribadi. (Tim)

Jangan Lewatkan