Pengedar Heroin di Jakarta Barat Disergap Buser Polsek Tambora

  • Whatsapp
Dua tersangka pengedar narkoba berinisial BW alias PA (26) dan FT alias BK (34).

SimpulRakyat.co.id, Jakarta Barat – Kepolisian Sektor Tambora berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis heroin di Tambora, Jakarta Barat. Dua tersangka pengedar berinisial BW alias PA (26) dan FT alias BK (34) ditangkap.

“BW ditangkap di Jalan Kepodang, Kemanggisan, Jakarta Barat pada Minggu, 25 Agustus 2019 sore,” kata Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019

Baca Juga

Ivertson mengungkapkan pengedaran itu terungkap karena informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi itu. Anggota Buru Sergap (Buser) Narkoba Polsek Tambora langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) memastikan informasi itu.

“Di lokasi, anggota Buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada tersangka BW alias PA, 26,” ujar Ivertson.

Di lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap BW. Di antaranya enam paket plastik berisi heroin seberat 4,50 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Samsung type J1 Mini, dan satu unit telepon genggam merek Sony. Barang bukti narkoba jenis heroin disimpan dalam bungkus rokok.

Selanjutnya, penyidik menginterogasi BW. Diketahui barang haram itu didapat dari tersangka FT. Tersangka FT berada tak jauh dari lokasi.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Engel

Jangan Lewatkan