Salah Satu Gereja Protestan Tertua Berada di Desa Lermatan

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki — Tempat yang dianggap suci oleh orang – orang beriman merupakan tempat yang sakral dan mempunyai nilai relijius tersendiri menurut iman dan taqwa umat beragama. Begitupun tempat ibadah umat Kristen Protestan Maluku yaitu Gereja yang sudah berumur ratusan tahun dan menjadi tempat ibadah umat Kristen Protestan di Desa Lermatan hingga saat ini.

Defenisi Gereja itu sendiri ialah tempat perkumpulan umat Kristen untuk beribadah dan berdoa kepada Allah di Surga. Menurut sejarah terbentuknya Gereja itu sendiri bahwa, Gereja terbentuk 50 hari setelah “Kebangkitan Yesus Kristus” pada hari raya “Pentakosta”, yaitu ketika “Roh Kudus” yang dijanjikan Allah diberikan kepada semua orang yang percaya kepada Yesus Kristus.

Baca Juga

Gereja Protestan yang berada di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Propinsi Maluku, berdiri sejak tahun 1847. Gereja ini digadang – gadang merupakan salah satu Gereja Tertua di Pulau Tanimbar/Yamdena kabupaten MTB. Gereja ini dibangun oleh seorang pendeta asal Negeri Belanda  yang bernama Yosep Kham dengan orang – orang Desa Lermatan yang telah dibaptisnya sejak itu.

Tempat yang dianggap suci (Gereja) bagi umat Kristen Protestan ini masih berdiri kokoh di tengah – tengah desa Lermatan hingga saat ini dan menjadi salah satu situs bersejarah yang harus dilindungi dan dijaga oleh pemerintah, perusahaan maupun masyarakat pada umumnya.

Pada bulan April 2018 lalu, Inpex Masela selaku pengelola Gas Blok Masela, telah melakukan pre – Front End Engineering Design (pre-FEED) di Tanimbar dan salah satu lokasi yang masuk dalam proses itu adalah wilayah Desa Lermatan. Tujuannya untuk menentukan lokasi pangkalan kilang – kilang gas dan kemudian akan diajukan dalam Plan of Development (PoD).

Jika seandainya Inpex Masela menentukan lokasi Desa Lermatan sebagai titik sentral pangkalan kilang gas tersebut, diharapkan agar memperhatikan dan mempertimbangkan “Tempat Suci” (Gereja Tua) yang berada disana. Hal inilah yang menjadi catatan bersama agar nantinya tidak menimbulkan gejolak – gejolak sosial di masyarakat.

Kerena sesuai UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas menerangkan bahwa, kegiatan usaha minyak dan gas bumi tidak dapat dilaksanakan pada Tempat Pemakaman, “Tempat yang Dianggap Suci” Sarana dan Prasarana Umum, Cagar Alam dan Cagar Budaya, serta Tanah Milik Masyarakat Adat.

Penulis: Marcel Kalkoy

 

Jangan Lewatkan